Berita

INHOUSE TRAINING BALAI LABORATORIUM LINGKUNGAN TAHUN 2023

Mar

16

INHOUSE TRAINING  BALAI LABORATORIUM LINGKUNGAN TAHUN 2023

INHOUSE TRAINING BALAI LABORATORIUM LINGKUNGAN TAHUN 2023

Kebijakan  Persyaratan Umum Laboratorium Penguji yang tertuang dalam ISO:IEC 17025 Tahun 2017 tentng persyaratan sumber daya menyebutkan bahwa Laboratorium Harus memastikan bahwa personil memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan laboraorium yang menajdi tanggungjawabnya dan sekaligus  juga untuk mengevaluasi kemungkinan adanya penyimpngan. Sehubungan dengan hal tersebut Balai Laboratorium Lingkungan DLHK DIY secara rutin menyelenggarakan inhouse training setiap tahun guna meningkatkan dan menjaga kompetensi personil yang ada. 

Inhouse training pertama tahun 2023 telah dilaksanakan pada tanggal 14  Februari 2023 dengan narasumber Bp. Toriqul Huda, S.Si.M.Si. dari Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia. Beliau merupakan salah satu dosen di fakultas MIPA UII yang menjabat menjadi Manajer Teknis Laboratorium Terpadu UII. 

Acara dibuka oleh Kepala Balai Laboratorim Lingkungan Ibu Ir. Reni ANggraeni, M.Sc dengan peserta personil laboratorium baik unsur teknis maupun non teknis. Sebelum penyampaian materi dilakukan pre tes untuk mengukur sejauh mana personil mengetahui topik atau materi yang akan disampaikan. Setelah penyampaian materi di akhir acara juga diberikan post tes utnuk mengetaui peningkatan pengetahuan dari hasil penyampaian materi oleh narasumber.

Materi yang disampaikan dua materi yaitu Sistem Dokumentasi dalam ISO:IEC 17025 tahun 2017 dan Validasi  Metode Pengujian Kimia. Sistem dokumentasi dalam ISO:IEC 17025 merupakan materi yang penting untuk diketahui semua personil mulai dari pucuk pimpinan samapai ke seluruh personil sebagai penanggungjawab masing-masing kegiatan agar bisa melaksanakan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam ISO 17025 tersebut secara kontinyu. Selain itu materi validasi metode juga merupakan materi yang sangat penting karena pada persyaratan proses yang terdapat di SNI ISO 17015:2017 juga mengatur pemilihan metode dan verifikasi serta validasi metode pengujian. 

Validasi didefinisikan sebagai proses konfirmasi melalui pengujian dan pengadaan bukti objektif bahwa persyaratan tertentu sudah terpenuhi. Validasi metode menjadi salah satu syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perluasan ruang lingkup parameter terakreditasi.

Tahun ini bersamaan dengan jadwal pelaksanaan survailance yang kedua pada Bulan Agustus nanti, Balai Laboratorium Lingkunan telah  merencanakan pengajuan ruang lingkup akreditasi baru untuk  5 parameter yaitu, amonia, Total phospat, Krom hexavalen, Sulfat dan Detergen.

Dengan demikian materi validasi metode pengujian kimia akan memberikan manfaat pada personil analis untuk bisa lebih baik menyiapkan syarat-syarat untuk  penambahan ruang lingkup akreditasi sehingga pada saat asesmen dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mendapatkan akreditasi untuk parameter-parameter tersebut.