Ketugasan dan Fungsi DLHK DIY

Ketugasan dan Fungsi DLHK DIY

TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Dinas LHK DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan.


FUNGSI

Untuk melaksanakan ketugasan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK DIY mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Penyelenggaraan penaatan, pengkajian, dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup;
  4. Penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  5. Penyelenggaraan planologi dan produksi hutan;
  6. Penyelenggaraan rehabilitasi dan konservasi alam;
  7. Pengelolaan persampahan;
  8. Pengelolaan laboratorium lingkungan;
  9. Pengelolaan perbenihan kehutanan;
  10. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung;
  11. Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder;
  12. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
  13. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  14. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  15. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  16. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  17. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  18. Pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas. 


Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan