Landasan Hukum Pengelolaan Sampah
Landasan
hukum dan standar teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan adalah :
Landasan
Hukum :
1. Pengelolaan
Persampahan
- Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraaan Prasarana dan Sarana Persamapahan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan amah Sejenis Rumah Tangga
- eraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Ppenyediaan Air Minum yang didalamnya juga mengatur
masalah persamapahan (bagian ke tiga, pasal 19 sampai 22)
- Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
2. Peraturan
Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 4
tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga
- Peraturan Gubernur DI YogyakartaNo. 99 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan
Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional pada Balai Pengelolaan
Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum PPerkotaan
- Peraturan Daerah DI Yogyakarta No. 3 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 36
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Pearturan Daerah Kabupaten Sleman No. 13
Tahun 2011 tentang Retribusi
- Pearturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15
tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17
Tahun 2010 tentang Ijin Usaha Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan
- Surat Perjanjian No. 07/Perj/BT/2001,
05/PK.KDH/2001 dan 02/PK.KDH/2001 tentang Pengelolaan Sampah di TPA Piyungan