Layanan Publik

Layanan Publik

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI

PPID Pembantu pada Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain :
Melalui Website atau E-mail

Masyarakat dapat mengakses/mengunduh formulir informasi publik yang tersedia pada website https://linktr.ee/dlhkdiy, kemudian mengirimkan FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat : dlhk@jogjaprov.go.id

Melalui Telepon/Fax

Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 588518 atau melalui faximile dengan nomor (0274) 512447

Melalui Jasa Pos/Persuratan

Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada : “Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan DIY, Jalan Argulobang Nomor 19, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta 55225”

Datang Langsung

Datang langsung ke meja pelayanan informasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, dengan alamat Jalan Argulobang Nomor 19, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta 55225


JAM PELAYANAN INFORMASI
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
  • Senin - Kamis     08.00 - 15.00 WIB    (istirahat jam 12.00 - 13.00 WIB)
  • Jumat                      08.00 - 14.00 WIB    (istirahat jam 11.00 - 13.00 WIB)

BIAYA/TARIF PELAYANAN INFORMASI
PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri di sekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.