Sep
25

- by admin
Monev Untuk Perencanaan yang Lebih Baik
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi atau yang sering dikenal dengan istilah monev mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja. Monev bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola (prinsip akuntabilitas) dan untuk menginventarisir faktor – faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdayaguna dan berhasil-guna (prinsip efektivitas dan efisiensi). Oleh karena itu, pelaksanaan monev sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar pada Good Governance.
Salah satu bentuk kegiatan monev adalah monev lapangan yaitu melihat langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Monev lapangan dilaksanakan secara berkala untuk mengawal kegiatan agar tetap on the track dan dapat dijadikan langkah deteksi dini apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan. Berikut sebagian dari aktivitas monev lapangan yang sudah dilakukan di tahun 2019:
1.
Mengetahui kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu
Beberapa kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan tahun lalu masih perlu dipantau untuk mengetahui kondisi terkini sekaligus tingkat kebermanfaatannya terhadap masyarakat. Sebagai contoh, kegiatan pembangunan Telaga Desa yang terealisasi tahun 2018.
Gambar 1 Monev Pemanfaatan Telaga Desa
oleh masyarakat di Desa Potorono
2.
Mengetahui progress/posisi realisasi kegiatan sekarang terhadap target akhir
tahun anggaran
DLHK DIY memiliki 2 pabrik minyak kayu putih, salah satunya Pabrik Minyak Kayu Putih Gelaran yang berada di wilayah RPH Gelaran, BDH Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Hingga Triwulan III Tahun 2019 sudah berhasil diproduksi sebanyak 13.799 Liter minyak kayu putih dari target akhir tahun sebesar 16.499 Liter. Dengan kapasitas produksi yang dimiliki saat ini, koordinator pabrik, Bapak Ign. Suranta optimis target dapat dipenuhi pada akhir Oktober 2019.
Gambar 2 Pelaksanaan monev produksi Pabrik
Minyak Kayu Putih Gelaran
3.
Memantau hasil pelaksanaan pembangunan fisik yang dikerjakan oleh penyedia/pihak
ketiga
Upaya yang
dapat dilakukan untuk mempertahankan daya dukung hutan dan lahan adalah melalui
metode sipil teknis, misalnya dengan pembangunan Gully plug atau pengendali jurang. Gully plug merupakan bangunan yang terdiri dari batu dan kawat
bronjong yang dipasang dengan posisi melintang pada suatu aliran air sehingga
mampu menahan tanah/substrat namun tetap meloloskan air.
Pembangunan
Gully plug ini harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk
Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air. Oleh karena itu, pelaksanaan monev
terhadap pembangunan fisik yang melibatkan pihak ketiga sangat penting untuk
mencegah terjadinya inkonsistensi.
Gambar 3 Monev pembangunan Gully Plug di
Desa Ngoro-oro, Kecamatan Patuk
4.
Memantau proses pelaksanaan kegiatan Seksi
Lomba Bank
Sampah se-DIY yang diselenggarakan oleh Seksi Persampahan dan Limbah B3 DLHK
DIY merupakan kegiatan bernilai positif yang dapat meningkatkan partisipasi
aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Dalam
kegiatan ini, kegiatan monev lapangan dapat sekaligus menjaring kesan, pesan,
serta aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan program/kegiatan.
Gambar 4 Monev pelaksanaan kegiatan
Seksi Persampahan dan Limbah B3 di Kulon Progo
Hal-hal
di atas adalah sebagian dari beberapa manfaat yang diperoleh dari
penyelenggaraan monev lapangan. Hasil dari monev lapangan ini selanjutnya
menjadi bahan pertimbangan dalam kegiatan monev dinas secara menyeluruh. Diharapkan
dengan adanya monev maka akan dapat dihasilkan perencanaan program/kegiatan
yang lebih baik lagi di tahun-tahun selanjutnya.