Artikel

Monev Untuk Perencanaan yang Lebih Baik

Sep

25

Monev Untuk Perencanaan yang Lebih Baik

Monev Untuk Perencanaan yang Lebih Baik

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi atau yang sering dikenal dengan istilah monev mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja. Monev bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola (prinsip akuntabilitas) dan untuk menginventarisir faktor – faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdayaguna dan berhasil-guna (prinsip efektivitas dan efisiensi). Oleh karena itu, pelaksanaan monev sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar pada Good Governance.


Salah satu bentuk kegiatan monev adalah monev lapangan yaitu melihat langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Monev lapangan dilaksanakan secara berkala untuk mengawal kegiatan agar tetap on the track dan dapat dijadikan langkah deteksi dini apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan. Berikut sebagian dari aktivitas monev lapangan yang sudah dilakukan di tahun 2019:


1. Mengetahui kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu

Beberapa kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan tahun lalu masih perlu dipantau untuk mengetahui kondisi terkini sekaligus tingkat kebermanfaatannya terhadap masyarakat. Sebagai contoh, kegiatan pembangunan Telaga Desa yang terealisasi tahun 2018.



Gambar 1 Monev Pemanfaatan Telaga Desa oleh masyarakat di Desa Potorono

 

2. Mengetahui progress/posisi realisasi kegiatan sekarang terhadap target akhir tahun anggaran

DLHK DIY memiliki 2 pabrik minyak kayu putih, salah satunya Pabrik Minyak Kayu Putih Gelaran yang berada di wilayah RPH Gelaran, BDH Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Hingga Triwulan III Tahun 2019 sudah berhasil diproduksi sebanyak 13.799 Liter minyak kayu putih dari target akhir tahun sebesar 16.499 Liter. Dengan kapasitas produksi yang dimiliki saat ini, koordinator pabrik, Bapak Ign. Suranta optimis target dapat dipenuhi pada akhir Oktober 2019.   



Gambar 2 Pelaksanaan monev produksi Pabrik Minyak Kayu Putih Gelaran

 

3. Memantau hasil pelaksanaan pembangunan fisik yang dikerjakan oleh penyedia/pihak ketiga

Upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan daya dukung hutan dan lahan adalah melalui metode sipil teknis, misalnya dengan pembangunan Gully plug atau pengendali jurang. Gully plug merupakan bangunan yang terdiri dari batu dan kawat bronjong yang dipasang dengan posisi melintang pada suatu aliran air sehingga mampu menahan tanah/substrat namun tetap meloloskan air.

Pembangunan Gully plug ini harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air. Oleh karena itu, pelaksanaan monev terhadap pembangunan fisik yang melibatkan pihak ketiga sangat penting untuk mencegah terjadinya inkonsistensi.

  


Gambar 3 Monev pembangunan Gully Plug di Desa Ngoro-oro, Kecamatan Patuk

 

4. Memantau proses pelaksanaan kegiatan Seksi

Lomba Bank Sampah se-DIY yang diselenggarakan oleh Seksi Persampahan dan Limbah B3 DLHK DIY merupakan kegiatan bernilai positif yang dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Dalam kegiatan ini, kegiatan monev lapangan dapat sekaligus menjaring kesan, pesan, serta aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan program/kegiatan.

 


Gambar 4 Monev pelaksanaan kegiatan Seksi Persampahan dan Limbah B3 di Kulon Progo

 

Hal-hal di atas adalah sebagian dari beberapa manfaat yang diperoleh dari penyelenggaraan monev lapangan. Hasil dari monev lapangan ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam kegiatan monev dinas secara menyeluruh. Diharapkan dengan adanya monev maka akan dapat dihasilkan perencanaan program/kegiatan yang lebih baik lagi di tahun-tahun selanjutnya.