Berita

Paradigma Baru Pengelolaan Sampah

Apr

22

Paradigma Baru Pengelolaan Sampah

Paradigma Baru Pengelolaan Sampah


Paradigma lama pengelolaan sampah dengan pendekatan penanganan akhir yaitu “kumpul – angkut – buang” ke TPA sampah sudah saatnya ditinggalkan. Paradigma baru sesuai Undang – Undang No 18/2008, memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk kompos, energi, bahan bangunan maupun sebagai bahan baku industri, sedangkan yang dibuang adalah sampah yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak mempunyai nilai ekonomi .


Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan dari produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir yaitu pada fase produk sesudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan secara aman ke media lingkungan. Konsep ini biasa disebut dengan 3 R yaitu Reduce (Pengurangan) – Reuse (Penggunaan kembali) – Recycle (Pendaurulangan), dengan menggunakan paradigma baru penanganan sampah yaitu “kumpul – pilah – olah – angkut”.


Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara garis besar, UU PS yang terdiri dari 18 bab dan 49 pasal tersebut mengatur tugas pemerintahan, wewenang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengurangan sampah, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi dalam pengelolaan sampah. Beberapa materi muatan yang diatur, antara lain, yaitu:


  1. Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik
  2. Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir. Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility
  3. Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun
  4. Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
  5. Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah
  6. Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah