Oct
28

Pelaporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Secara Online
Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan “Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban: membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota;”
Dalam pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengelolaan
dan pemantauan lingkungan (Izin Lingkungan), Pemrakarsa kegiatan berpedoman pada Keputusan Menteri
Lingkungan hidup Nomor 45 TH 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengeloaan
Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, namun dalam
tataran pelaksanaannya pelaporan ini banyak ditemui kendalanya antara lain
yaitu susahnya memahami uraian aturan tersebut, rumitnya pembuatan laporan dan
lain lainnya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY sudah membuat
dan mengembangkan Aplikasi
berbasis Web untuk Pelaporan Izin Lingkungan.
Aplikasi ini diirntis mulai tahun 2014. Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi pemrakarsa
/ pelaku usaha dalam melaksanakan pelaporan. Dengan aplikasi ini pemrakarsa
sekaligus mempunyai database laporan izin lingkungan yang telah dilakukan pada
periode sebelumnya
Untuk dapat mengakses dan membuat laporan melalui Aplikasi ini, Penanggungjawab usaha dan kegiatan diberikan username dan pasword.
Selamat mencoba :)