Apr
29

Pembinaan Masyarakat Sekitar KPHK Tahura Bunder
Status KPHK Tahura Bunder yang merupakan hutan konservasi dan hutan lindung, memiliki aturan yang ketat mengenai pembatasan aktivitas masyarakat di dalam kawasan. Sehingga pada tanggal 1 Juni 2017 dan 26 September 2019, telah diputuskan dalam Kesepakatan Bersama antara DLHK DIY dengan Pesanggem di Kawasan KPHK Taman Hutan Raya Bunder tentang Penggarapan Lahan di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung. Selain itu, Kesepakatan Bersama tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Pengakhiran Aktivitas Penggarapan Lahan di Tahura Bunder yang telah diberikan kepada masing-masing penggarap, utamanya di desa sekitar kawasan (Kalurahan Bunder, Kalurahan Gading, Kalurahan Nglegi, Kalurahan Ngalang, dan Kalurahan Jatimulyo). Pada surat tersebut tercantum bahwa aktivitas penggarapan lahan di kawasan KPHK Tahura Bunder sudah tidak diperbolehkan.
Namun demikian, karena masyarakat kelima
kalurahan tersebut merupakan masyarakat yang berada di sekitar Tahura Bunder,
maka Tahura Bunder memiliki tugas dalam pemberdayaan masyarakat sehingga
masyarakat tersebut dapat memiliki kegiatan yang terarahkan dengan baik
terutama untuk masyarakat yang dahulunya merupakan penggarap lahan hutan dan
telah dilakukan secara turun temurun. Untuk itu, Balai Tahura Bunder pada Bulan
Maret hingga April 2021 melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar tersebut
dalam menidaklanjuti Pengakhiran Aktivitas Penggarapan Lahan di dalam kawasan
serta memberikan arahan kegiatan yang masih dapat dilakukan masyarakat tanpa
merambah maupun merusak kawasan.
Balai Tahura Bunder memberikan
solusi kepada masyarakat untuk membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) agar dapat
memiliki kegiatan usaha di bidang kehutanan dengan pendampingan penyuluh
kehutanan. Saat ini, Balai Tahura Bunder memiliki KTH binaan yang berasal dari
desa penyangga Tahura Bunder sejumlah 2 kelompok, yaitu KTH Wana Tirta (Kalurahan
Bunder) dan KTH Wana Wisata (Kalurahan Gading).
Sebagai contoh, KTH Wana Tirta yang
juga merupakan masyarakat Kalurahan Bunder, dahulunya banyak yang berprofesi
sebagai penambang pasir di kawasan Tahura Bunder, namun setelah dilakukan
beberapa kali penyuluhan dan pada akhirnya dibentuk KTH, kegiatan penambangan
pasir tersebut telah berhenti. KTH Wana Tirta saat ini tengah mengembangkan
usahanya di bidang pariwisata air. Berkaca dari pengalaman KTH Wana Tirta,
harapannya masyarakat Desa Penyangga lainnya juga dapat memiliki kegiatan usaha
sendiri yang mampu mengais pendapatan bagi kelompok masyarakat tersebut. Oleh
karena itu, dengan pendampingan penyuluh kehutanan yang mengampu wilayah kerja
Tahura Bunder, masyarakat disarankan untuk membentuk KTH yang nantinya akan
menjadi binaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, khususnya Balai Tahura
Bunder.
-Fitri Kusriyanti, S.Hut-