Berita

Pembinaan Pengelolaan Air Limbah Bagi Pelaku Usaha di DIY

Jun

25

Pembinaan Pengelolaan Air Limbah Bagi Pelaku Usaha di DIY

Pembinaan Pengelolaan Air Limbah Bagi Pelaku Usaha di DIY

Jumat, 25 Juni 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menyelenggarakan pembinaan pengelolaan air limbah bagi pelaku usaha yang ada di DIY. Pembinaan yang dilaksanakan secara daring ini, menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Luckmi Purwandari selaku Diektur Pengendalian Pencemaran Air. Dalam pembinaan tersebut, narasumber memberikan materi terkait tata cara pengajuan hingga penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional khususnya kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021.


Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL UPL yang membuang atau memanfaatkan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional. Persetujuan Teknis merupakan syarat untuk mengajukan Persetujuan Lingkungan, serta menjadi komitmen pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan limbah untuk menjamin kegiatan yang dilakukan tidak mencemari atau merusak lingkungan. Adapun Persetujuan Lingkungan menjadi syarat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dalam mengajukan Persetujuan Teknis, pelaku usaha dan/atau kegiatan harus melakukan penapisan secara mandiri berupa kajian teknis atau standar teknis dan mengajukan permohonan persetujuan teknis. Setelah mendapatkan Persetujuan Teknis, pelaku usaha dan/atau kegiatan mengajukan Pesetujuan Lingkungan dan selanjutnya mengajukan Perizinan Berusaha. Apabila Perizinan Berusaha sudah diperoleh maka pelaku usaha dan/atau kegiatan membangun sarana dan prasarana pengolahan air limbah sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Teknis dan pejabat pengawas akan melakukan verifikasi. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai maka akan diterbitkan Surat Kelayakan Operasional.




Pada sesi diskusi para peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ada di DIY serta instansi lingkungan hidup lingkup DIY turut aktif memberikan pertanyaan kepada narasumber terkait materi yang disampaikan. Diharapkan kegiatan pembinaan tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para peserta sehingga dapat mengimplementasikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.