Jun
11

Pemulihan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Balai Tahura Bunder
Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder merupakan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder memiliki luas 634,1 Ha yang terletak di Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul dan Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan sejarahnya, Tahura Bunder awalnya merupakan kawasan hutan produksi tetap yang kemudian diubah fungsi menjadi Taman Hutan Raya dan ditetapkan pada Tahun 2014 sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.144/Menhut-II/2014.
Saat ini, Tahura Bunder sedang berfokus pada kegiatan Pemulihan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan pemulihan ekosistem merupakan kegiatan mempertahankan, memulihkan, dan/atau mengembalikan ekosistem menjadi seperti kondisi aslinya ataupun kondisi masa depan tertentu sesuai dengan tujuan pengelolaan. Pemulihan ekosistem dapat dilaksanakan melalui mekanisme alam (penyelamatan anakan alam), rehabilitasi (penanaman), dan restorasi (eksplorasi jenis tumbuhan/introduksi satwa liar).
Untuk tujuan pemulihan ekosistem kepada kondisi aslinya dan untuk mendukung kebudayaan Yogyakarta, pemulihan ekosistem yang dilakukan dengan kegiatan eksplorasi masih difokuskan pada jenis-jenis tumbuhan di petilasan DIY, di antaranya jenis Bulu, Jambu alas, Beringin, Ipik, Preh, Kedoyo, dan lain-lain. Eksplorasi adalah kegiatan pengoleksian material hidup berupa anakan, biji, stek, dan/atau material lain suatu jenis tumbuhan dari habitat alaminya untuk pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan. Jenis-jenis tumbuhan yang diambil merupakan jenis yang cocok untuk tumbuh di kawasan Tahura Bunder. Kegiatan eksplorasi ke depannya akan mengoleksi jenis tumbuhan toponimi daerah di lingkup DIY.
Selain pemulihan ekosistem, adapun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi fokus di Balai Tahura Bunder. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018, salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Tahura Bunder yaitu penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah kerja Balai. Tahura Bunder secara administratif berbatasan langsung dengan 4 (empat) desa yang menjadi penyangga kawasan. Desa-desa tersebut yaitu Desa Gading, Desa Ngalang, Desa Nglegi, dan Desa Bunder. Masyarakat Desa Penyangga Tahura Bunder sangat bergantung kehidupannya dengan memanfaatkan kawasan hutan. Namun dengan berubahnya fungsi kawasan hutan produksi menjadi Tahura, berubah juga pola pemanfaatan kawasan hutan di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018, pemanfaatan Tahura dilakukan dengan
skema kerjasama dengan salah satu kegiatan yaitu pemanfaatan jasa
lingkungan/pengembangan wisata alam. Untuk dapat mengembangkan
wisata alam di Tahura Bunder, masyarakat perlu membentuk kelompok masyarakat
yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH). Hingga saat ini, Tahura Bunder memiliki KTH
binaan sebanyak 2 KTH yaitu KTH Wana Tirta (Desa Bunder) dan KTH Wana Wisata
(Desa Gading). Kedua KTH ini memiliki usaha di bidang jasa wisata alam, dimana
KTH Wana Wisata menawarkan jasa berupa kegiatan outbond dan camping, sedangkan
KTH Wana Tirta menawarkan jasa wisata air di Sungai Oyo. Kedua KTH ini sudah
terbentuk sejak Tahun 2018 dan saat ini masih memanfaatkan kawasan Tahura
sebagai kawasan usaha wisatanya yang didukung dengan Perjanjian Uji Coba
Kerjasama antara DLHK DIY dengan KTH Wana Wisata maupun Wana Tirta pada Tahun
2020.
-Fitri
Kusriyanti-