Aug
15

Pencegahan Kebakaran Hutan dengan Sekat Bakar
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan disebutkan bahwa Pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Hutan dengan berbagai fungsinya seperti sumber plasma nutfah, pengatur hidrologis, ekosistem, habitat flora dan fauna, sangat penting keberadaan dan kelestariannya. Kerusakan hutan dapat diakibatkan karena pencurian hasil hutan, perambahan hutan, bencana alam, dan juga kejadian kebakaran hutan dan lahan. Secara umum kebakaran hutan memang sulit diatasi, tetapi upaya pencegahan maupaun upaya untuk menanggulangi meluasnya api setelah terjadinya kebakaran tetap harus dilakukan. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama baik Pemerintah maupun masyarakat.
Kawasan Taman Hutan Raya Bunder secara administratif berada di Kabupaten Gunungkidul memiliki luasan 634,10 Ha. Sebagai kawasan konservasi, Tahura Bunder memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa beserta habitatnya yang harus dilindungi. Nilai penting sumber daya hutan yang ada di kawasan Tahura Bunder tersebut harus dilindungi dari berbagai kerusakan, salah satunya dari kebakaran hutan. Kebakaran hutan dapat merusak sumber daya hutan termasuk ekosistem di dalamnya. Diperlukan adanya upaya untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan terjadinya potensi kebakaran hutan di kawasan Tahura Bunder.
Menurut Perdirjen PHKA No.4 tahun 2013,
sekat bakar adalah jalur yang dibersihkan dari bahan bakaran untuk mencegah
perambatan atau penyebaran api bila terjadi kebakaran. Sekat Bakar secara umum
merupakan suatu jalur pencegahan/penanaman menjalarnya api pada peristiwa
kebakaran hutan.