Jun
16

Peningkatan Kapasitas KPA DIY
Seiring dengan terbitnya PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat beberapa kendala dalam implementasinya.
"Penapisan dan penentuan kewenangan dalam penilaian dokumen lingkungan hidup dengan peraturan yang baru, menjadi satu kendala karena membutuhkan pemahaman kembali." Demikian ungkap Kepala Bidang P3KLH DLHK DIY, Ir. Kuncara HP, MMA. mewakili Kepala DLHK DIY dalam sambutannya pada acara Peningkatan Kapasitas Komisi Penilai Amdal (KPA) DIY, Selasa (15 Juni 2021).
Permasalahan tersebut dikupas tuntas dalam materi yang disampaikan oleh Ir. Ary Sudijanto,MSE. Direktur PDLUK KLHK, sebagai narasumber.
Terkait dengan penilaian dokumen lingkungan dalam waktu singkat, saran dan strateginya tanpa mengurangi kualitas dipaparkan oleh Dr. Eko Sugiharto, DEA. dari PSLH UGM.
Diskusi yang hidup mewarnai acara yang dihadiri oleh anggota KPA DIY serta peserta dari UPT KLHK lingkup DIY, instansi lingkungan hidup dan instansi perizinan kabupaten/kota di DIY.