Dec
04

Perlindungan Lapisan Ozon
Ozon
adalah molekul gas yang tersusun dari tiga atom oksigen yang secara alami
terdapat di atmosfer bumi dan menyerap radiasi sinar ultraviolet pada panjang
gelombang tertentu. Sebanyak 90% konsentrasi Ozon terdapat di stratosfer di
ketinggian 35 - 45 km diatas permukaan bumi
membentuk lapisan ozon, sisa 10%
terdapat di troposfer (permukaan bumi). Berkebalikan
dengan fungsi ozon di stratosfer, ozon pada
lapisan troposfer merupakan pencemar udara yang dapat merusak fungsi pernafasan
pada manusia serta tumbuhan.
Gambaran
Lapisan Atmosfer Bumi
(Sumber: www.google.com )
Pembentukan Lapisan Ozon
Ozon
terbentuk secara alami melalui siklus Chapman, dimana reaksi pemecahan molekul Oksigen (O2) oleh sinar
UV menjadi dua atom oksigen
yang kemudian bereaksi dengan molekul oksigen lain menjadi molekul O3. Pembentukan
molekul ozon paling banyak terbentuk di daerah tropis karena intensitas sinar
UV paling optimum di daerah tersebut.
Proses
pembentukan dan perusakan ozon secara alami
(Sumber:
www.google.com)
Perusakan
Lapisan Ozon di Stratosfer
Secara alami,
ozon bereaksi dengan berbagai molekul yang mengandung nitrogen, hidrogen dan
klorin. Jumlah molekul-molekul tersebut sangatlah kecil sehingga tidak
mengganggu kemelimpahan ozon di stratosfer. Kemelimpahan ozon akan terganggu
oleh senyawa klorin dan bromin yang terdapat dalam bahan kimia pendingin buatan
manusia (refrigeran), contohnya senyawa CFC yang mengandung klorin. Klorin yang
terlepas dari CFC akan menguraikan ikatan O3, sehingga kerapatan lapisan ozon
akan berkurang jika proses tersebut berlanjut.
Ketebalan
lapisan ozon di stratosfer dapat diukur dengan sebuah alat yang bernama
Spektrofotometer Dobson dan satuan yang digunakan untuk mengukur ketebalan
lapisan ozon adalah Dobson Unit (DU), dimana 1 DU adalah jumlah molekul ozon
yang dibutuhkan untuk membentuk satu lapisan ozon setebal 0,01 mm pada suhu 0⁰C
dan tekanan 1 atm. Penelitian pertama tentang perusakan ozon oleh CFC dilakukan
oleh Sherwood Rowland dan Moris Molina pada tahun 1973.
Proses
Perusakan ozon di lapisan Stratosfer
(sumber: www.google.com)
Dampak Penipisan
Lapisan Ozon
Penipisan
lapisan ozon menyebabkan peningkatan radiasi sinar UV-B yang berdampak pada
kerusakan sistem perlindungan alami makhluk hidup sehingga meningkatkan
kerentanan ketahanan pada manusia, hewan dan tanaman. Pada manusia, paparan
sinar UV-B dapat menyebabkan katarak dan menurunnya kekebalan sel-sel kulit
yang dapat berujung pada kanker kulit. Hal ini dapat juga terjadi pada hewan.
Radiasi sinar UV-B yang berlebihan dapat menghambat metabolisme tanaman
sehingga pertumbuhan tumbuh lebih lambat dan menjadi kerdil. Dampak paparan
sinar UV-B terhadap ekosistem perairan berakibat buruk pada distribusi
fitoplankton yang menjadi dasar rantai makanan di perairan. Selain iu juga
dapat menghambat perkembangan awal dari ikan, udang, kepiting, amfibi dan hewan
lainnya, menurunkan kapasitas reproduksi dan menghambat perkembangan larva.
Bahan Perusak
Ozon
Bahan Perusak
Ozon (BPO) merupakan senyawa kimia yang terdiri dari unsur karbon, hidrogen,
klorin dan/atau bromin. Senyawa ini sangat stabil dan tidak mudah terurai pada
lapisan atmosfer bawah (troposfer). BPO digunakan dalam beberapa jenis BPO
antara lain adalah Cholofluorocarbon (CFC), Hydrochlorofluorocarbon (HCFC),
Halon, Metil bromida, Karbon tetraklorida (CTC), Metil chloroform. Bahan
Perusak Ozon banyak digunakan dalam peralatan pendingin seperti lemari es,
pendingin ruangan (AC), pemadam kebakaran, industri busa, bahan pelarut dan
proses karantina pelabuhan.
Perlindungan
Lapisan Ozon
Perlindungan
lapisan ozon dilakukan dengan pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak
ozon. Sejak ditemukannya lubang ozon di atas benua Antartika pada akhir musim
dingin dan awal musim semi oleh Joe Farman pada tahun 1985, maka seluruh negara
di dunia menyepakati suatu perjanjian internasional yaitu Konvensi Wina. Dalam
Konvensi Wina disepakati adanya jalinan kerjasama dalam melakukan observasi,
penelitian dan pertukaran informasi mengenai kegiatan manusia terkait dengan
lapisan ozon sehingga dapat dilakukan pengaturan baik legislatif maupun
administratif dalam mencegah kerusakan lapisan ozon. Konvensi Wina
ditindaklanjuti dengan Protokol Montreal pada tahun 1987. Protokol Montreal
menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh para pihak untuk membatasi
produksi dan konsumsi bahan-bahan perusak ozon yang diawasi yaitu CFC dan
Halon. Pada tahun 2011 sebanyak 197 negara telah meratifikasi Protokol Montreal
dan berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi dan produksi BPO sesuai ketentuan
yang disepakati. Sesuai data dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia pada
tahun 2016 telah mampu menghapuskan HCFC sebanyak 158,56 ODP Ton HCFC dari
baseline sebesar 403,92 ODP Ton.
Perlindungan
Lapisan Ozon di Indonesia
Indonesia
meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal melalui beberapa peraturan
presiden dan ditindaklanjuti oleh daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah
menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Program
Perlindungan Lapisan Ozon. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan di DIY antara
lain Pemantauan Penggunaan BPO di bengkel-bengkel servis AC tahun 2010 - 2013,
Bimbingan Teknis kepada Teknisi AC/Refrigerasi tahun 2010 - 2013, dan
Fasilitasi Uji Kompetensi Teknisi AC/Refrigerasi Tahun 2011.
Keputusan Presiden yang mengatur tentang
Perlindungan Lapisan Ozon, antara lain:
- Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 1992
- Keputusan Presiden
Nomor 92 Tahun 1998
- Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005
[Nuzulia Qurniasih - P2KLH DLHK DIY]