Jun
24

Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 di DIY
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya dalam aspek pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam Pengelolaan Limbah B3 pasca terbitnya Peraturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 di DIY dengan menghadirkan narasumber Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS selaku Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (24/6/2021). Acara dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh beberapa intansi terkait dan pelaku usaha dari sektor industri, pariwisata, dan kesehatan yang ada di DIY.
Implementasi
pengelolaan limbah B3 dan perizinan pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 dibahas dalam rapat tersebut. Terdapat beberapa
perubahan mekanisme terkait perizinan pengelolaan limbah B3, salah satunya
yaitu tidak ada lagi izin penyimpanan limbah B3, namun rincian teknis
penyimpanan limbah B3 diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan.