- by admin
Sejarah DLHK DIY
Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan gabungan dari Badan
Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY. Pembentukan Dinas Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar, mencakup lingkungan hidup dan urusan pemerintahan pilihan yang
mencakup kehutanan.
Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY berdiri mulai 1 Januari Tahun 2019 seiring
dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Perda Istimewa DIY Nomor 1
Tahun 2018. Kepala Dinas LHK pasca penataan kelembagaan yaitu Ir. R.Sutarto, MP
dengan masa jabatan kurang kebih
2 tahun dan terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2020 Bapak Ir. R.Sutarto, MP memasuki masa bebas
tugas. Pada November 2020 – Februari 2021
diisi oleh pejabat PLt Kepala yaitu
Ir. Hananto Hadi Purnomo, M.Sc. dan pada
Maret 2021 dilantik pejabat yang
baru, yaitu Dr. Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si. yang secara resmi menjabat sebagai
kepala Dinas LHK sampai saat ini.
Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY diatur dalam
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas LHK DIY.
Memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang kelembagaannya diatur dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis pada
Dinas LHK DIY. Dalam struktur organisasi Dinas LHK DIY, kepala Dinas membawahi
1 Sekretariat, 4 Bidang, 5 balai dan 4 jenis jabatan fungsional tertentu.