Feb
10

Sosialisasi Program Jogja Hijau 2023
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY melaksanakan Sosialisasi Program Jogja Hijau di Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 8 Februari 2023. Jogja Hijau merupakan konsep pengelolaan lingkungan yang berdasarkan 4 aspek yaitu konservasi energi, konservasi air, pengelolaan sampah dan limbah domestik secara mandiri serta pemanfaatan lahan. Narasumber pada Sosialisasi ini adalah Ag Ruruh Haryata, SH., ST., M.Kes yang menjabat sebagai Kepala Bidang P3KLH, DLHK DIY. Beliau menjelaskan bahwa pada tahun ini DLHK DIY melaksanakan Jogja Hijau di 2 Kalurahan yaitu Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari Kab. Gunungkidul dan Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kab. Kulon Progo. Program Jogja Hijau ini dilaksanakan melalui anggaran Dana Keistimewaan yang terdiri dari :
- Kajian potensi Jogja Hijau berbasis kawasan, dilaksanakan pada tahun 2022 dengan mengkaji 438 Kalurahan yang ada di DIY
- Demplot Jogja Hijau, dilaksanakan dengan sistem Bantuan Khusus Kalurahan (BKK) ke Kalurahan-kalurahan berdasarkan hasil Kajian Jogja Hijau
- Rapergub Jogja Hijau, dilaksanakan pada tahun 2023
Jogja Hijau juga bisa dikatakan sebagai pendukung visi Gubernur DIY yaitu reformasi Kalurahan, hal ini sesuai dengan penjelasan visi Gubernur DIY bahwa Kalurahan sebagai ujung hirarki dari sistem tatanan kelembagaan di Yogyakarta yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan modal sekaligus model bagi Yogyakarta untuk menjawab kompleksitas dan kedalaman permasalahan yang saat ini dihadapi DIY
Narasumber lainnya yaitu Wahyudi Anggoro Hadi (Lurah Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul) menjelaskan tentang pengelolaan sampah. Di Panggungharjo ini ada Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Panggung Lestari yang bergerak dalam bidang pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di Kalurahan Panggungharjo ini dibagi menjadi 2, yaitu sampah yang sudah dipilah dan sampah yang belum dipilah. Untuk sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke Bank Sampah dan diberikan imbalan berupa uang / tabungan emas. Selain itu juga dilakukan pemilahan sampah secara umum yang terbagi menjadi 3 yaitu organik, anorganik dan residu.
Masyarakat Kepek saat mengikuti penjelasan mengenai Jogja Hijau
Dengan adanya KUPAS ini diharapkan dapat menjadi contoh atau motivator di daerah lainnya untuk melakukan hal serupa sehingga bisa mengurangi beban di TPA bahkan bisa menjadi solusi tentang permasalahan sampah di DIY.
(Tim Jogja Hijau)