Balai Perbenihan Kehutanan

Tupoksi Balai Perbenihan Kehutanan

Tupoksi Balai Perbenihan Kehutanan

Balai Perbenihan Kehutanan merupakan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Balai Perbenihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional dinas bidang perbenihan tanaman kehutanan untuk meningkatkan produksi bibit tanaman bersertifikat yang ditanam.

 

Balai Perbenihan Kehutanan mempunyai fungsi :

a.   penyusunan program balai;

b.   pelaksanaan kegiatan ketatausahaan balai;

c.   pelaksanaan pengembangan perbenihan;

d.   pelaksanaan sertifikasi benih kehutanan;

e.   pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program balai; dan

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.

 

Susunan organisasi Balai Perbenihan Kehutanan terdiri atas:

a.   Kepala Balai;

b.   Subbagian Tata Usaha;

c.   Seksi Pengembangan Perbenihan;

d.   Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan; dan

e.   Jabatan Fungsional.

 

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

a.   penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;

b.   penyusunan program kerja balai;

c.   pengelolaan kearsipan;

d.   pengelolaan keuangan;

e.   pengelolaan pendapatan;

f.    pengelolaan kepegawaian;

g.   pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;

h.   pengelolaan barang;

i.    pelaksanaan kehumasan;

j.    pengelolaan kepustakaan;

k.   pengelolaan data, pelayanan informasi danpengembangan sistem informasi;

l.    pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program balai;

m. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan

n.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai tugas menyelenggarakan teknis operasional pengembangan perbenihan tanaman kehutanan.

Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai fungsi :

a.   penyusunan program kerja;

b.   pembibitan tanaman kehutanan;

c.   penerapan teknologi perbenihan tanaman kehutanan;

d.   pengembangan dan pengelolaan sumber benih tanaman kehutanan;

e.   pembinaan, pemantauan, dan peningkatan keterampilan teknis perbenihan tanaman kehutanan;

f.    pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Perbenihan; dan

g.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan teknis operasional sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan.

Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan mempunyai tugas :

a.   penyusunan program kerja;

b.   pelaksanaan pengujian mutu benih dan bibit tanaman kehutanan;

c.   pelaksanaan penyiapan rekomendasi sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan;

d.   pengawasan standar mutu benih dan bibit tanaman kehutanan;

e.   pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman kehutanan;

f.    pelaksanaan pengawasan sumber benih;

g.   penyiapan bahan rekomendasi penetapan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar tanaman kehutanan;

h.   penyiapan bahan rekomendasi sertifikasi sumber benih tanaman kehutanan;

i.    pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan; dan

j.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.