Tupoksi Balai Perbenihan Kehutanan
Balai Perbenihan Kehutanan merupakan UPT pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Balai Perbenihan Kehutanan mempunyai tugas
melaksanakan teknis operasional dinas bidang perbenihan tanaman kehutanan untuk
meningkatkan produksi bibit tanaman bersertifikat yang ditanam.
Balai Perbenihan Kehutanan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program balai;
b. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan balai;
c. pelaksanaan pengembangan perbenihan;
d. pelaksanaan sertifikasi benih kehutanan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan program balai; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.
Susunan organisasi Balai Perbenihan Kehutanan terdiri atas:
a. Kepala Balai;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengembangan Perbenihan;
d. Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan; dan
e. Jabatan Fungsional.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan,
keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan,
kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.
Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja Subbagian Tata
Usaha;
b. penyusunan program kerja balai;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pengelolaan keuangan;
e. pengelolaan pendapatan;
f. pengelolaan kepegawaian;
g. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
h. pengelolaan barang;
i. pelaksanaan kehumasan;
j. pengelolaan kepustakaan;
k. pengelolaan data, pelayanan informasi
danpengembangan sistem informasi;
l. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan program balai;
m. pemantauan, evaluasi dan penyusunan
laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai tugas
menyelenggarakan teknis operasional pengembangan perbenihan tanaman kehutanan.
Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. pembibitan tanaman kehutanan;
c. penerapan teknologi perbenihan tanaman
kehutanan;
d. pengembangan dan pengelolaan sumber
benih tanaman kehutanan;
e. pembinaan, pemantauan, dan peningkatan
keterampilan teknis perbenihan tanaman kehutanan;
f. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan kegiatan Seksi Pengembangan Perbenihan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
teknis operasional sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan.
Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan mempunyai tugas :
a. penyusunan program kerja;
b. pelaksanaan pengujian mutu benih dan
bibit tanaman kehutanan;
c. pelaksanaan penyiapan rekomendasi
sertifikasi benih dan bibit tanaman kehutanan;
d. pengawasan standar mutu benih dan bibit
tanaman kehutanan;
e. pengawasan peredaran benih dan bibit
tanaman kehutanan;
f. pelaksanaan pengawasan sumber benih;
g. penyiapan bahan rekomendasi penetapan
pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar tanaman kehutanan;
h. penyiapan bahan rekomendasi sertifikasi
sumber benih tanaman kehutanan;
i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan kegiatan Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.