Dec
18

Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk Pengendalian Pencemaran Udara
Dengan bertambah
banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada penurunan kualitas udara, emisi gas buang
tersebut banyak berasal dari kendaraan bermotor. Gas buang yang berasal dari
kendaraan bermotor pada umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan
khususnya berdampak pada kesehatan manusia. Oleh karena itu untuk
mengetahui kondisi kualitas udara dari sumber bergerak (kendaraan bermotor)
perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi sumber bergerak.
Ada 5 (lima) unsur dalam gas buang kendaraan yang
diukur yaitu senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon
Dioksida), O2 ( Oksigen), dan senyawa NO
(Nitrigen Oksida).
Setiap
pemilik/penguasa kendaraan yang beroperasi di wilayah daerah wajib melakukan
uji emisi kendaraan bermotor kecuali:
a.
Kendaraan dinas
TNI dan Kepolisian RI
b.
Kendaraan baru
yang akan diperdagangkan dan belum beroperasi di jalan
c.
Kendaraan yang
tidak beroperasi di jalan raya dengan surat pernyataan dari bengkel yang
bersangkutan bahwa tidak dapat beroperasi (rusak); dan
d.
Kendaraan
bermotor yang wajib uji berkala.
Kendaraan yang wajib
uji berkala adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang,
kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang
dioperasikan di jalan.
BAKU MUTU EMISI GAS BUANG
Baku mutu emisi gas
buang adalah ukuran batas atau kadar zat dan/atau komponen yang ditenggang keberadaannya
dalam emisi. Baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor
adalah batas maksimal zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung
dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Emisi gas buang sumber bergerak adalah
gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di
ruang mesin.
Setiap orang yang
memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sumber
bergerak kendaraan bermotor.
Peraturan tentang
baku mutu emisi ditetapkan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di DIY
melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2010
tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor dengan
ketentuan :
A.
KENDARAAN
BERMOTOR KATEGORI L
Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji CO % HC
(ppm) Sepeda motor 2 langkah Sepeda motor 4 langkah Sepeda motor (2 langkah
& 4 langkah) < 2010 < 2010 ≥ 2010 4,5 5 4,5 10.000 2.400 2.000 Idle
Idle Idle.
B.
KENDARAAN
BERMOTOR KATEGORI M, N DAN O
Kategori
Tahun Pembuatan Parameter CO % HC Metode Uji (ppm) Opasitas (% HSU)
Berpenggerak motor bakar cetus api (bensin) Berpenggerak motor bakar penyalaan
kompresi (diesel) - GVW ≤ 3,5 ton - GVW > 3,5 ton < 2007 ≥ 2007 < 2010
≥ 2010 < 2010 ≥ 2010 4,5 1,5 1.200 200 70 40 70 50 Idle Percepatan Bebas.
Keterangan:
GVW : Gross Vehicle Weight (jumlah berat kendaraan yang dibolehkan)
ALAT UJI EMISI
Pengukuran emisi gas
buang harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu, muali dari 6 (enam) bulan
sekali atau 1 (satu) tahun sekali. Alat ukur yang sering disebut sebagai
instrumen gas detector yang digunakan
untuk membantu pengukuran, menganalisa, dan mengetahui tingkat konsentrasi dari
nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat
berubah didalam zat gas. Pengujian juga dapat dilakukan untuk menguji perubahan
kandungan gas berlebih.