Balai Perbenihan Kehutanan
Ketugasan
Balai Perbenihan Kehutanan di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, memiliki tugas melaksanakan teknis operasional Dinas bidang perbenihan tanaman kehutanan.
Susunan organisasi Balai Perbenihan Kehutanan :
- Kepala Balai;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pengembangan Perbenihan;
- Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan; dan
- Jabatan Fungsional.
Maklumat Pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan
Standar Pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan
Forum Konsultasi Publik Balai Perbenihan Kehutanan
Indeks Kepuasan Masyarakat Balai Perbenihan Kehutanan
FAQ
- Jenis bibit tanaman kehutanan apa saja yang diperbantukan ke masyarakat ?
- Berapa stok bibit yang masih tersedia untuk diperbantukan ke masyarakat ?
- Bagaimana prosedur dan mekanisme cara mendapatkan bantuan bibit tanaman kehutanan secara online ?
Informasi jawaban dari pertanyaan tersebut dapat di akses melalui layanan pada website DLHK DIY – Daerah Istimewa Yogyakarta (jogjaprov.go.id) atau link permohonan bibit