Tugas dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

KETUGASAN
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan.

FUNGSI
Untuk melaksanakan ketugasan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja Dinas;
2. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
3. Penyelenggaraan penaatan, pengkajian, dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup;
4. Penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
5. Penyelenggaraan planologi dan produksi hutan;
6. Penyelenggaraan rehabilitasi dan konservasi alam;
7. Pengelolaan persampahan;
8. Pengelolaan laboratorium lingkungan;
9. Pengelolaan perbenihan kehutanan;
10. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung;
11. Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder;
12. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
13. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
14. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
15. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas
16. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
17. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
18. Pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Tugas dan fungsi tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan