Balai Laboratorium Lingkungan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018. Balai Laboratorium Lingkungan DLHK Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 18 Mei 2016 LP-1006-IDN.
Download ModulHal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pengujian adalah , anda harus melihat tabel parameter apa saja yang ingin diujikan pada tombol informasi di bawah ini!
Lihat TarifSetelah melihat informasi parameter silahkan lihat baku mutu sesuai jenis sampling yang akan diujikan pada kolom di bawah ini!