Balai
Kesatuan Pengelolaan Hutan
Ketugasan
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (BKPH) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung.
Susunan organisasi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta:
- Kepala Balai
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Perencanaan dan Reboisasi
- Seksi Pemanfaatan Hutan
- Jabatan Fungsional

Maklumat Pelayanan
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"

Standar Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat