Balai
Perbenihan Kehutanan

Ketugasan

Balai Perbenihan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas bidang perbenihan tanaman kehutanan.

Susunan organisasi Balai Perbenihan Kehutanan:

  • Kepala Balai
  • Subbagian Tata Usaha
  • Seksi Pengembangan perbenihan
  • Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan
  • Jabatan Fungsional

Maklumat Pelayanan

Balai Perbenihan Kehutanan

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"

Standar Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Forum Konsultasi Publik

FAQ

Informasi tentang jenis bibit tanaman kehutanan yang diperbantukan ke masyarakat

Informasi tentang jenis bibit tanaman kehutanan yang diperbantukan ke masyarakat telah tersedia di menu layanan bibit.

Informasi tetang Update stok bibit yang masih tersedia untuk diperbantukan ke masyarakat

Informasi tentang update stok bibit yang masih tersedia untuk diperbantukan ke masyarakat telah tersedia di menu layanan bibit.

Prosedur dan mekanisme cara mendapatkan bantuan bibit tanaman kehutanan secara online

Informasi tentang prosedur dan mekanisme cara mendapatkan bantuan bibit tanaman kehutanan secara online dapat pula diakses melalui menu layanan bibit.