Balai
Pengelolaan Sampah
Ketugasan
Balai Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan atau kegiatan teknis penunjang dinas dalam pelaksanaan pengelolaan sampah tempat pemrosesan akhir regional piyungan.
Susunan organisasi Balai Pengelolaan Sampah:
- Kepala Balai
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Sarana dan Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Sampah
- Seksi Pengolahan dan Pemrosesan Akhir
- Jabatan Fungsional

Maklumat Pelayanan
Balai Pengelolaan Sampah
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"

Standar Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Forum Konsultasi Publik