Balai
Taman Hutan Raya Bunder

Ketugasan

Balai Taman Hutan Raya Bunder (Tahura Bunder) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas dalam pengelolaan kawasan yang menjadi kewenangan Balai Taman Hutan Raya Bunder.

Susunan organisasi Balai Taman Hutan Raya Bunder:

  • Kepala Balai
  • Subbagian Tata Usaha
  • Seksi Perencanaan Restorasi dan Reboisasi
  • Seksi Pemanfaatan Hutan
  • Jabatan Fungsional

Standar Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Forum Konsultasi Publik

FAQ

1. Apa itu Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder?

Tahura Bunder merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di DI Yogyakarta dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.144/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Bunder dengan luas 634,10 Ha.

2. Apa fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder?

Tahura Bunder memiliki fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan di Yogyakarta, khususnya di Hutan Bunder.

3. Apa itu Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder?

Balai Taman Hutan Raya Bunder merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY yang mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas dalam pengelolaan kawasan yang menjadi kewenangan Balai Taman Hutan Raya Bunder. Saat ini, Balai Tahura Bunder mengelola KPHK Tahura Bunder yang terletak di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul dengan total luas 771,32 hektar.

4. Apakah Balai Tahura Bunder menyediakan bibit gratis?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi , Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, maka penyediaan bibit gratis bukan merupakan tugas dan fungsi Balai Taman Hutan Raya Bunder. Persemaian yang ada di dalam Tahura Bunder terdiri dari Persemaian Permanen yang dikelola oleh BPDAS Serayu Opak Progo, UPT Kementerian Kehutanan dan Persemaian yang dikelola oleh Balai Perbenihan Kehutanan, UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DI Yogyakarta.

5. Layanan apa saja yang disediakan oleh Balai Tahura Bunder?

Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Taman Hutan Raya Bunder tahun 2025, ada 7 jenis layanan yang diselenggarakan oleh Balai Taman Hutan Raya Bunder, yaitu: a. Penggunaan Camping Ground; b. Pengambilan dokumentasi komersial dalam bentuk foto; c. Pembuatan film dan /atau video klip dalam bentuk dokumenter, film komersial, dan film promosi; d. Penggunaan area untuk kepentingan tertentu/event komersial; e. Kunjungan masuk Kawasan : Masuk Kawasan Biasa dan Masuk Kawasan dengan Tujuan Khusus; f. Informasi Publik; g. Pengaduan.

6. Apakah bisa melakukan kegiatan penelitian atau magang di Balai Tahura Bunder?

Balai Taman Hutan Raya Bunder terbuka untuk menjadi lokasi dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan magang, penelitian dan Praktek Kerja. Namun perizinan atas penelitian, magang dan praktek kerja menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, sehingga permohonan izinnya ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.

7. Bagaimanakah cara untuk bisa berkemah di Tahura Bunder?

Tahura Bunder menjadi salah satu tujuan tempat berkemah yang cukup terkenal di Yogyakarta. Untuk bisa berkemah di Tahura Bunder perlu memperhatikan hal berikut: Jika kegiatan berkemah tidak dalam bentuk kegiatan dengan jumlah besar (misalkan: kegiatan Persami, Jambore, Malam Keakraban Himpunan Mahasiswa, gathering, dsb) maka dapat langsung menuju area Tahura Bunder yang diperuntukkan untuk area perkemahan dan membayar retribusi atas tapak kemah dan masuk kawasan. Namun jika kegiatan yang akan dilakukan berupa Persami, Jambore, Malam Keakraban Himpunan Mahasiswa, gathering, dsb, maka perlu mengajukan permohonan izin camping ground kepada Balai Taman Hutan Raya Bunder.

8. Bagaimanakah cara untuk mencapatkan informasi tentang pengelolaan Tahura Bunder?

Informasi tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dapat diakses melalui permohonan informasi publik pada link/tautan berikut: s.id/PengajuanInformasiPublik_TahuraBunder atau datang langsung ke ruang pelayanan informasi di kantor Balai Taman Hutan Raya Bunder di Jl. Argulobang nomor 17, Baciro, Yogyakarta.

9. Kapankah waktu pelayanan Balai Tahura Bunder?

Waktu pelayanan Balai Tahura Bunder sebagai berikut: Senin : 07.30 s/d 16.00 WIB (pelayanan administrasi); Selasa – Kamis : 07.30 s/d 16.00 WIB (pelayanan administrasi dan kunjungan/kegiatan di kawasan); Jumat : 07.30 s/d 14.30 WIB (pelayanan administrasi dan kunjungan/kegiatan di kawasan); Sabtu dan Minggu : 07.30 s/d 14.30 WIB (pelayanan non administrasi/kunjungan/kegiatan).

10. Tips apa yang harus disiapkan ketika berkunjung ke Tahura Bunder?

a) Memakai baju lengan panjang dan celana Panjang; b) Memakai alas kaki berupa sandal sepatu atau sepatu; c) Membawa obat pribadi; d) Membawa air minum; e) Semangat tinggi untuk menikmati dan melestarikan hutan.

11. Apa saja sih yang boleh dilakukan ketika berkunjung ke Tahura Bunder?

a) Berjalan-jalan di hutan pada lokasi yang ditentukan; b) Menikmati pemandangan; c) Membawa hewan peliharaan (anjing) asalkan dapat memastikan bahwa hewan peliharaannya tidak merusak dan membuang kotoran sembarangan; d) Bertanggung jawab penuh atas sampah yang dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan (mengumpulkan dan membuang di tempat sampah yang ada/terdekat); e) Mengambil gambar dalam bentuk foto dan atau video sesuai prosedur yang berlaku (yang bersifat/bertujuan komersial harus denagn izin dan membayar retribusi yang berlaku); f) Menanam pohon asalkan sudah mendapat izin; g) Berkemah pada lokasi yang ditentukan dan ssuai prosedur yang berlaku.

12. Dan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berkunjung ke Tahura Bunder?

a) Membuang sampah sembarangan; b) Merokok di dalam kawasan; c) Mengambil tumbuhan; d) Mengambil, memburu, atau membunuh hewan-hewan di dalam kawasan; e) Menebang pohon; f) Mengambil ranting, dahan dan sebagainya; g) Memasang papan informasi tanpa izin; h) Mengotori Sungai; i) Membuat api di hutan dan pinggir Sungai tanpa izin kegiatan; j) Mencoret batang pohon atau bebatuan yang ada di dalam kawasan; k) Mencabut atau mengambil tumbuhan/tanaman.