Balai
Taman Hutan Raya Bunder
Ketugasan
Balai Taman Hutan Raya Bunder (Tahura Bunder) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas dalam pengelolaan kawasan yang menjadi kewenangan Balai Taman Hutan Raya Bunder.
Susunan organisasi Balai Taman Hutan Raya Bunder:
- Kepala Balai
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Perencanaan Restorasi dan Reboisasi
- Seksi Pemanfaatan Hutan
- Jabatan Fungsional

Maklumat Pelayanan
Balai Taman Hutan Raya Bunder
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"

Standar Pelayanan

Indeks Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Forum Konsultasi Publik