- by Sekretariat
Renstra DLHK DIY
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra ini disusun untuk mewujudkan target indikator kinerja daerah pada RPJMD serta target sasaran pembangunan Nasional. Adanya Perubahan Renstra disusun untuk mengakomodir hal - hal yang belum tercantum dalam dokumen Renstra murni.
4. Renstra DLHK DIY Tahun 2023 - 2026 Unduh disini