Balai Perbenihan Kehutanan
Ketugasan
Balai Perbenihan Kehutanan (BBH) Yogyakarta di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, mempunyai tugas melaksanakan
teknis operasional Dinas bidang perbenihan tanaman
kehutanan untuk meningkatkan produksi bibit tanaman
bersertifikat yang ditanam (batang).
Susunan organisasi Balai Perbenihan Kehutanan :
a. Kepala Balai
b. Subbagian Tata Usaha
c. Seksi Pengembangan Perbenihan
d. Seksi Sertifikasi Benih Kehutanan
e. Jabatan Fungsional
Pelayanan Publik
Publikasi
- Standar pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan Tahun 2019 (unduh)
- Standar pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan Tahun 2020 (unduh)
- Standar pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan Tahun 2021 (unduh)
- Standar pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan Tahun 2022 (unduh)
- Standar pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan Tahun 2023
- Standar pelayanan Balai Perbenihan Kehutanan Tahun 2024 (unduh)