Produk ramah lingkungan di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 1207 Tahun 2021. Hingga saat ini terdapat 9 produk ramah lingkungan yang dapat dirujuk untuk implementasi PBJ Berkelanjutan.
Tahapan PBJ Berkelanjutan Melalui Produk Ramah Lingkungan