Balai Laboratorium Lingkungan

Ketugasan

Balai Laboratorium Lingkungan di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, memiliki tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan.

Susunan organisasi Balai KPH Yogyakarta :
a. Kepala Balai
b. Subbagian Tata Usaha
c. Seksi Pengendali Mutu
d. Seksi Pengujian
e. Jabatan Fungsional

Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan

Nilai IKM

Publikasi

  1. Standar pelayanan Balai Laboratorium Lingkungan Tahun 2022 (unduh)