Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran
# Publikasi Koordinasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran dlhk February 3, 2026 Koordinasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran dlhk February 3, 2026 Menindaklanjuti Surat Aduan Kalurahan Bawuran Nomor B/600.4.15/00025 serta pengaduan warga Bawuran yang disampaikan melalui akun media sosial @merapiuncover pada 31 Januari 2026, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Panewu Pleret, Lurah Bawuran beserta jajaran, Lurah Sitimulyo, unsur Polsek Pleret, Bhabinkamtibmas, Koramil Pleret, dan Babinsa melaksanakan kegiatan pemetaan dan identifikasi lapangan secara terpadu. Hasil pemantauan menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah tidak semata-mata merupakan persoalan teknis pengelolaan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan yang berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran terbuka maupun aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkendali telah memicu keluhan warga, serta menyebabkan gangguan kesehatan seperti mual dan batuk yang dirasakan hingga kawasan permukiman. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang tidak berpihak pada lingkungan pada akhirnya akan kembali merugikan manusia sebagai penerima dampak utama. Berdasarkan hasil pemetaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, di tahun 2025 teridentifikasi kurang lebih 74 titik pembakaran dan penimbunan sampah yang berpotensi menjadi sumber pencemar telah diberikan Surat Peringatan. Sumber asap bersifat beragam, mencakup pembakaran sampah rumah tangga, aktivitas penimbunan ilegal, hingga operasional fasilitas pengolahan sampah berkapasitas besar yang berlangsung selama 24 jam. Dampak pencemaran semakin terasa ketika kondisi cuaca, khususnya saat hujan, menghambat proses dispersi asap sehingga paparan berlangsung lebih lama dan meluas ke lingkungan sekitar. Rapat koordinasi menyepakati bahwa upaya penyelesaian permasalahan tidak dapat dilakukan secara parsial maupun mengandalkan pendekatan represif semata. Penertiban tetap diperlukan, namun harus disertai solusi konkret agar masyarakat tidak kembali pada praktik pembakaran sampah. Dalam konteks tersebut, sentralisasi residu sampah ke fasilitas resmi seperti ITF atau TPA dipandang sebagai langkah yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan dukungan pengaturan tarif dan kuota yang jelas. Skema ini diharapkan mampu menutup ruang terjadinya pembakaran terbuka sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku pengelolaan sampah untuk beralih ke mekanisme yang lebih aman dan ramah lingkungan. Dalam kerangka penegakan ketentuan, pendataan pelaku pembakaran melalui identitas diri diposisikan sebagai instrumen pembinaan, bukan semata-mata penindakan. Penerbitan surat peringatan dengan batas waktu yang tegas namun berkeadilan diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal tanpa menimbulkan keresahan sosial. Aparat penegak hukum bersama tim gabungan juga disiapkan guna memastikan bahwa setiap langkah penindakan dilaksanakan secara terukur, proporsional, serta mengedepankan keselamatan seluruh pihak. Aspek teknis operasional, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan insinerator, turut menjadi perhatian serius. Uji emisi laboratorium dan kegiatan pengambilan sampel akan diperkuat dengan dokumentasi yang memenuhi standar teknis, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data ilmiah. Meskipun hasil sementara menunjukkan bahwa emisi masih berada dalam ambang ketentuan, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan mengingat sensitivitas dampak terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar. Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak mengorbankan keselamatan warga demi solusi jangka pendek. Rapat juga mencatat bahwa penghentian aktivitas pengelolaan sampah tanpa disertai alternatif yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembatasan harus diiringi dengan skema transisi yang jelas, termasuk pengalihan residu ke fasilitas lain serta pertimbangan solusi mata pencaharian bagi pihak-pihak yang terdampak. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan lingkungan yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial. Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan pada tanggal 5 Februari 2026 di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Forum ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk memverifikasi sumber dampak, menyelaraskan data lintas pihak, serta merumuskan langkah-langkah konkret yang manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, dengan semangat kolaborasi dan pencarian solusi bersama. Melalui rangkaian proses ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk hadir, mendengar, dan bertindak. Penanganan pembakaran sampah tidak hanya dimaknai sebagai upaya penegakan aturan, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat, demi kualitas hidup yang lebih baik bagi generasi hari ini dan masa depan. PPLH, DLHK DIY Info Terbaru 03 Feb 2026 Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran 28 Jan 2026 Pengumuman Penjualan Hasil Hutan Kayu Tahun 2026 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 17 Aug 2025 Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia 15 Aug 2025 Semarak Lomba Agustusan 15 Aug 2025 Guyub Merdeka 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran Read More »

