Bimbingan Teknis Penerapan Smart Patrol

Bimbingan Teknis Penerapan Smart Patrol

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY bekerjasama dengan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan melaksanakan bimbingan teknis penerapan Smart Patrol sebagai upaya pencegahan ancaman dan gangguan hutan. Kegiatan ini diikuti oleh Polisi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Penyuluh Kehutanan di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY dan Ditjen Gakkum Wilayah Kerja DIY selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

 

Smart Patrol merupakan sistem patroli berbasis data dan teknologi yang dirancang untuk membantu pengelolaan kawasan konservasi, terutama dalam hal pengumpulan, analisis, dan pelaporan data kegiatan patroli. Sistem ini menggunakan aplikasi yang terhubung dengan perangkat seluler atau smartphone untuk merekam temuan di lapangan, seperti jejak satwa, tanda-tanda pembalakan liar, dan lain-lain, secara sistematis. Smart Patrol membantu petugas lapangan mengumpulkan data secara digital, termasuk foto, koordinat GPS, dan deskripsi temuan. 

 

Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis untuk memberikan informasi yang akurat dan real-time tentang kondisi kawasan konservasi. Sistem ini juga memungkinkan pembuatan laporan kegiatan patroli yang terperinci dan mudah diakses oleh pihak terkait. Aplikasi Smart Patrol meningkatkan efektivitas kegiatan patroli dengan memberikan informasi yang lebih akurat dan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik. 

 

Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, DLHK DIY