Rakor Pengelolaan APK Pemilu 2024

Yogyakarta – Menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang, beragam atribut peraga kampanye (APK) telah terpasang disejumlah titik, termasuk di lokasi pelayanan publik di DIY. Pemasangan APK tersebut berasal dari perorangan maupun partai. Kondisi ini berpotensi menjadi timbulan sampah dengan volume cukup besar pasca pemilu nanti. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK DIY), menginisiasi koordinasi dengan lembaga terkait guna membahas pengelolaan sampah APK Pemilu 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan pada, Jum,at (2/2/2024) di Kantor BAWASLU DIY, dan dihadiri oleh BAWASLU serta DLH Kabupaten/Kota se-DIY. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil (tidak periodik). Di mana pengelolaannya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan. Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan penanganan khusus. Pengelolaan sampah spesifik meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan: pengurangan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah.  Adapun alternatif pengelolaan sampah APK antara lain sebagai berikut:

1. Dikerjakan bersama dengan Bank Sampah, TPS 3R atau pihak pengolah sampah lainnya (misal pabrik daur ulang).

2. Setiap partai penghasil sampah dapat mengumpulkan dan mendaur ulang sampah dari alat peraga kampanye.

3. Kampanye dapat dilakukan melalui konten digital agar tidak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan.

Kepala Dinas DLHK DIY, Kusno Wibowo, dalam paparanya mengatakan potensi timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY, diperkirakan kurang lebih sebesar 160 ton. APK ini berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang. 

“Timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan kurang lebih sebesar 160 ton, yang berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang,” ungkap Kusno.

Berdasarkan prakiraan volume sampah tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan sampah agar sampah APK tidak menimbulkan permasalahan lingkungan. Namun terdapat kendala yang dihadapi yaitu pertama keterbatasan tempat penampungan sampah APK di Kab/Kota. Kedua  belum adanya teknologi yang memadai untuk menangani permasalahan sampah. 

Berdasarkan rapat koordinasi antara DLHK DIY, BAWASLU DIY dan Kab/Kota serta DLH Kab/Kota dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. DLH dan Bawaslu Kab/Kota melakukan koordinasi terkait penanganan APK Pemilu.

2. Dilakukan pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang seperti bambu, kayu, besi dan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.

3. Bahan yang sudah tidak digunakankan, akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut di TPS 3R yang telah mempunyai kerjasama dengan pengolah sampah, untuk dijadikan bahan baku RDF.

Strategi yang telah disepakati  bersama ini, diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat dan efektif dalam pengelolaan timbulan sampah APK pasca pemilu 2024.