Berita

Diskusi Publik untuk Pelayanan di Tahura Bunder yang Lebih Baik

# Publikasi Berita Diskusi Publik untuk Pelayanan di Tahura Bunder yang Lebih Baik dlhk April 8, 2025 Diskusi Publik untuk Pelayanan di Tahura Bunder yang Lebih Baik dlhk April 8, 2025 Diskusi publik antara penyelenggara layanan dengan penerima manfaat layanan biasa disebut sebagai Forum Konsultasi Publik (FKP). Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya sekedar kewajiban atau mandat bagi Balai Tahura Bunder sebagai penyelenggara layanan publik lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta melainkan kesempatan untuk bertukar pikiran secara langsung dengan setiap unsur pengguna layanan Tahura Bunder dalam satu waktu yang sama.   FKP yang diadakan secara daring melalui Zoom Meeting tanggal 21 Maret 2025 ini bertepatan dengan Hari Hutan Internasional. Berbagai unsur publik terkait layanan Balai Tahura Bunder berpartipasi. Unsur publik yang hadir yaitu LSM dari Relung Indonesia, akademisi dari Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Geologi UPN Veteran Yogyakarta dan Prodi Pengelolaan Hutan UNS, pelaku usaha dari PT. Dopamin Petualang Indonesia dan perwakilan production house, kelompok masyarakat dari KTH Ngrekso Bawono, instansi dari Kalurahan Ngalang dan media dari tim humas DLHK DIY. Selain unsur publik, kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Balai Tahura Bunder ini juga diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Perencanaan, Restorasi dan Reboisasi, Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan serta perwakilan pegawai Balai Tahura Bunder.   Dalam acara ini, Kepala Balai Tahura Bunder menyampaikan tentang pentingnya forum konsultasi publik dalam meningkatkan standar layanan dan mendorong dialog untuk mencapai konsensus. Selain itu, beliau juga menyoroti tantangan yang dihadapi karena pembongkaran fasilitas dasar pada tahun sebelumnya untuk menuntut untuk dilakukan kembali penataan atas kawasan. Meski demikian, Kepala Balai tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai tugas dan fungsi.   Koordinator pelaksanaan kehumasan Balai Tahura Bunder menyampaikan tentang tinjauan ulang atas Standar Pelayanan Balai Tahura Bunder Tahun 2024. Peninjauan ulang ini disebabkan perubahan pada komponen delivery service dan komponen manufacturing. Perubahan yang dimaksud diantaranya perubahan dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pembongkaran fasilitas dasar layanan termasuk kios/jangko yang merupakan salah satu jenis layanan yang ditawarkan tahun sebelumnya, hasil survey kepuasan masyarakat tahun 2024, penambahan sub jenis layanan dan penetapan jam operasional pelayanan Balai Tahura Bunder tahun 2025. Dari hasil peninjauan ulang ini, Balai Tahura Bunder akan menetapkan Standar Pelayanan Balai Tahura Bunder Tahun 2025.   Secara umum, ada 7 jenis pelayanan Balai Tahura Bunder yang akan ditetapkan. Dari 7 jenis tersebut, ada 2 layanan yang tidak dikenai retribusi yaitu Pengaduan dan Informasi Publik. Kelima layanan lainnya, yaitu penggunaan camping ground, syuting film/video komersial, foto komersial, penggunaan area untuk kepentingan/event tertentu dan masuk kawasan dikenai retribusi sesuai Perda DIY nomor 11 Tahun 2023. Terdapat mekanisme pengajuan izin yang dilengkapi dengan beberapa persyaratan bagi kegiatan selain masuk kawasan biasa dan penggunaan camping ground oleh perseorangan.   Peserta yang hadir secara aktif menyampaikan opini. Agus Sulistyawan selaku perwakilan production house menyampaikan bahwa Tahura Bunder memiliki spot menarik untuk genre film tertentu. Selain itu biaya (retribusi) yang dikenakan tidak mahal dengan sarana prasarana yang cukup baik. Saat ini kegiatan syuting film belum bisa dilaksanakan lagi di Tahura Bunder karena kondisi sarana prasarana yang minim setelah pembongkaran.  Peserta yang lainnya mengajukan pertanyaan mengenai apa peran KTH dalam kegiatan pelayanan publik, kelanjutan pemanfaatan Tahura Bunder untuk kegiatan syuting film dan jaminan keamanan bagi pengguna layanan. Balai Tahura Bunder memberikan respon atas semua pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan. Saat ini Balai Tahura Bunder dalam proses berjuang mewujudkan rencana pembangunan tempat parkir, toilet, kios dan bangunan lainnya sesuai dengan Master Plan yang ada dan Detailed Engineering Design (DED) dengan perkiraan tata waktu 3-5 tahun ke depan sesuai prioritas penganggaran. Untuk sementara waktu, Balai Tahura Bunder akan berkoordinasi dengan Balai Perbenihan Kehutanan mengenai penggunaan fasilitas yang ada di sana untuk mendukung kegiatan syuting. Terkait keamanan, disampaikan bahwa Balai Tahura Bunder memiliki sistem penjagaan keamanan serta pengawasan dan pendampingan kegiatan.   Sedangkan perihal peran KTH dalam mendukung pelayanan, dijelaskan bahwa KTH akan berperan sebagai penyedia jasa wisata alam di Blok Pemanfaatan Tahura Bunder. Terkait hal itu, Balai Tahura Bunder berharap adanya kontribusi KTH dalam membantu penyampaian standar pelayanan ini kepada para calon pengguna usaha jasa wisata alam. Pada akhir acara, pelaksana menyampaikan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan. Peserta tidak menyatakan keberatan atas Berita Acara tersebut. Selanjutnya, tujuh perwakilan dari tiap unsur publik diminta kesediaannya untuk menandatangani dokumen berita acara secara online melalui tautan yang disediakan.   Balai Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, DLHK DIY Berita Terbaru 17 Feb 2025 Hasil Validasi KLHS RDTR Kulon Progo Tengah Tahun 2025 – 2029 11 Feb 2025 Hasil KLHS RDTR Kulon Progo Selatan Tahun 2025-2045 05 Feb 2025 Hasil Validasi KLHS RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025 – 2029 23 Jan 2025 Hasil Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2029 16 Jan 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Gading-Playen, Dinas PUPESDM DIY 16 Jan 2025 Hasil Validasi KLHS RDTR Perkotaan Wates Tahun 2024 – 2044 08 Jan 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Kegiatan Laboratorium Medis Pratama dan Klinik Utama PT. Cito Putra Utama 06 Jan 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rencana Kegiatan Pertambangan Tanah Urug (SIPB) CV. Segara Gunung Manunggal

Diskusi Publik untuk Pelayanan di Tahura Bunder yang Lebih Baik Read More »

Sosialisasi Kanal Aduan

Sosialisasi Kanal Aduan dlhk December 2, 2024 Pada hari Selasa, 26 November 2024 dilakukan Sosialisasi Kanal Aduan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY dengan melibatkan unsur pengguna layanan masyarakat, mahasiswa, dunia usaha dan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.   Kanal aduan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY dapat diakses melalui E-lapor, SP4N lapor, buku tamu digital dan kotak saran. Dalam sosialisasi disampaikan tujuan dan urgensi kanal aduan SP4N lapor dan E-lapor untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy”  yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Dengan kanal aduan ini diharapkan: Penyelenggara layanan dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggara layanan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sosialisasi kanal aduan ini diharapkan masyarakat termasuk generasi muda agar memanfaatkan kanal aduan pemerintah (E-lapor DIY, SP4N Lapor atau buku tamu digital) untuk menyampaikan aspirasi dan aduan sehingga dapat ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di DIY.

Sosialisasi Kanal Aduan Read More »

Rehabilitasi Ekosistem Pantai dan Pesisir

Rehabilitasi Ekosistem Pantai dan Pesisir dlhk September 11, 2024 Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY bersana PLN Peduli, Yayasan AII, dan FKPPRS melaksanakan Rehabilitasi Ekosistem Pantai dan Pesisir dengan melakukan penanaman cemara laut 2.500 batang di Pesisir Pantai Selatan Kabupaten Bantul dalam rangka Mendukung Pembentukan Ekosistem Ekonomi Berbasis Pariwisata yang diinisiasi oleh Yayasan Aksi Inspirasi Indonesia.   Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana yang mengandung makna menjaga Bawana (dunia) ini tetap Hayu (indah) dan Rahayu (lestari) sebagai filosofi dan ciri khas tata nilai budaya Yogyakarta yang bersifat universal, komprehensif dan holistik, selaras dan relevan untuk dikembangkan dalam rangka peningkatan daya dukung kawasan pesisir selatan DIY.   Tanaman cemara laut memiliki peran yang sangat penting dan mendapat perhatian khusus dalam konservasi lahan pantai guna memelihara kelestarian sumber daya alam daerah pesisir pantai serta mitigasi bencana yang berpotensi menimbulkan kerugian fisik tinggi. Selain berfungsi sebagai penahan angin, pembentuk iklim mikro dan habitat satwa, nilai estetika pohon cemara laut juga turut menambah daya tarik tersendiri dalam pembentukan ekosistem ekonomi yang berbasis pariwisata.   Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) tidak hanya dilakukan oleh DLHK semata, melainkan dilakukan secara kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam SK Gubernur DIY Nomor 117/KEP/2022, Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pembentukan Forum Pengelola Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah DIY. Berkenaan dengan hal tersebut, agar sekiranya pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial khususnya Kawasan Mangrove Baros-Penglik ini, dapat dilakukan secara kolaboratif, partisipatif dan bersama-sama dengan tujuan pengelolaan bagi peningkatan fungsi ekologis dan ekonomis kawasan dapat tercapai, sehingga dapat memberikan nilai manfaat bagi kepentingan perlindungan kawasan, pelestarian ekosistem, pengawetan kehati, dan pemanfaatan berkelanjutan.  

Rehabilitasi Ekosistem Pantai dan Pesisir Read More »

Penyelamatan Anakan Alam Tumbuhan di Tahura Bunder

Salah satu tujuan Taman Hutan Raya Bunder adalah untuk koleksi tumbuhan baik yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan asli, yang tidak invasif yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Salah satu upaya untuk menambah jumlah jenis koleksi yaitu dengan cara menyelamatkan anakan alam tumbuhan yang tersebar di seluruh kawasan Tahura Bunder. Penyelamatan anakan alam tumbuhan bertujuan untuk penghutanan kembali dengan memanfaatkan anakan alami yang tumbuh di lantai hutan, serta menyelamatkan dan mengkonservasi jenis-jenis tanaman langka yang masih ada di Tahura Bunder. Salah satu kegiatan penyelamatan anakan alam yaitu dengan penandaan anakan alam. Kegiatan penyelamatan anakan alam dilaksanakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat sekitar Tahura Bunder sebagai tenaga harian lepas. Kegiatan ini dilakukan pada Maret 2023 di petak 11 Tahura Bunder. Kegiatan penyelamatan anakan alam dilaksanakan dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut : Penyelamatan anakan alam berupa penandaan anakan alam dilakukan oleh tenaga harian lepas dengan didampingi oleh petugas lapangan. Sebelum dilakukan  penandaan,  tenaga  harian  lepas  melakukan  eksplorasi anakan alam yang perlu ditandai sesuai dengan sasaran jenis yang telah ditentukan. Penandaan dengan pemberian label yang berisi informasi anakan alam pada batang anakan alam. Dilakukan pemasangan ajir di sekitar anakan alam.   Berdasarkan rekapan hasil penandaan anakan alam tersebut, terdapat total 1061 batang anakan alam tumbuhan yang berhasil ditandai dengan jumlah jenis tumbuhan yaitu 48 jenis. Dari total 48 jenis tumbuhan tersebut, ditemui anakan alam dari beberapa jenis tumbuhan yang melimpah, yaitu tumbuhan mahoni, bintaro, walikukun, ehing, dan lamtoro. Anakan alam tumbuhan yang sudah ditandai ke depannya akan dicabut dan ditanam kembali di lokasi yang masih terbuka ataupun lokasi yang kerapatan tegakannya masih jarang. Hasil penandaan anakan alam tersebut selain untuk kegiatan penganekaragaman jenis juga difungsikan sebagai tanaman koleksi, karena salah satu tujuan pengelolaan Tahura adalah koleksi tumbuhan dan satwa baik yang alami maupun bukan alami. Kegiatan penandaan anakan alam ini juga merupakan bagian dari upaya pengawetan berbagai jenis tumbuhan secara in-situ, yaitu pelestarian tumbuhan yang dilakukan di dalam kawasan (tidak dilakukan di luar habitatnya). Tumbuhan-tumbuhan tersebut perlu dilestarikan karena populasi dan keberadaannya di alam sudah sangat terbatas dan jarang ditanam oleh masyarakat karena tidak memiliki nilai ekonomi tinggi.   Kontributor : Eka Yuliana, A.Md. dan Fitri Kusriyanti, S.Hut (Balai Taman Hutan Raya Bunder )

Penyelamatan Anakan Alam Tumbuhan di Tahura Bunder Read More »