Tinjauan Lapangan (Groundcheck) Permohonan Pertimbangan Teknis PPKH Ruas Jalan Di BDH Paliyan
Tinjauan Lapangan (Groundcheck) Permohonan Pertimbangan Teknis PPKH Ruas Jalan Di BDH Paliyan
Gunungkidul – Selasa (10/2/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY melalui Subbidang Planologi Hutan Bidang Planologi, Produksi, Perhutanan Sosial dan Penyuluhan melaksanakan kegiatan Tinjauan Lapangan dalam rangka Permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) PPKH oleh Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul pada ruas jalan Singkil-Giring di BDH Paliyan, Gunungkidul.
Tinjauan lapangan (groundcheck) merupakan kegiatan tindak lanjut atas permohonan yang telah masuk dalam sistem persuratan DLHK DIY dan dilaksanakan dengan metode mendatangi lokasi termohon dan melakukan pengukuran obyek permohonan secara langsung. Peralatan yang dipergunakan dalam tinjauan lapangan berupa GPS Stonex S70 Genggam (Handheld) yang nerupakan perangkat GNSS Geodetik dan pemetaan berakurasi tinggi dengan tingkat akurasi/ ketelitian 2 cm sebagai upaya meminimalisir deviasi hasil pengukuran. Selain itu, juga dipergunakan meteran baik gulung atau meteran pita sebagai kontrol dalam mengukur lebar jalan.
Tahapan selanjutnya setelah tinjauan lapangan adalah kegiatan pengolahan data. Data yang diolah adalah titik koordinat yang telah diambil menggunakan GPS berakurasi tinggi (Stonek S70). Titik koordinat tersebut kemudian dioverlay dengan peta kawasan hutan (peta lampiran BATB Kawasan Hutan Yogyakarta) dengan menggunakan software pemetaan QGIS atau ArcGIS. Kemudian hasil overlay dituangkan dlam bentuk peta analisis keruangan.
Dalam kegiatan ini, Tim Planologi Hutan Bidang P3SP DLHK DIY mengambil koordinat bidang jalan yang dimohonkan sebanyak 20 titik koordinasi pada sisi kanan kiri jalan sepanjang jalan yang dimohonkan. Seluruh titik koordinat tersebut kemudian diolah dengan mengoverlaykan titik koordinat terhadap peta kawasan hutan sehingga akan terbentuk polygon jalan beserta luas bidang permohonan. Hasil overlay kemudian dituangkan dalam bentuk peta analisis ruang permohonan sebagai bahan rapat pembahasan lebih lanjut.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan letak lokasi maupun luasan obyek permohonan secara akurat sehingga dapat menghasilkan analisis yang valid dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) permohonan unutk proses pengurusan selanjutnya dalam kerangka pelayanan prima.
Bidang P3SP, DLHK DIY
Info Terbaru
-
31 Aug 2026Peringatan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY -
14 Aug 2026Semarak HUT ke-81 RI, DLHK DIY Bangun Kekompakan Melalui Beragam Perlombaan -
14 Aug 2026Pembagian Bendera Merah Putih -
13 Aug 2026Pelatihan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) -
13 Aug 2026Monitoring & Deteksi Dini Kebakaran Hutan -
11 Aug 2026Laporan Pendahuluan Reviu Pegub Jogja Hijau -
11 Aug 2026Hari Konservasi Alam Nasional -
05 Aug 2026Sosialisasi Pengelolaan DAS Terpadu melalui Pengembangan Bambu


