# Publikasi Rapat Rencana Rehabilitasi DAS DIY Bahas Pemulihan Lahan Kritis Hingga Pesisir Selatan dlhk April 7, 2026 Rapat Rencana Rehabilitasi DAS DIY Bahas Pemulihan Lahan Kritis Hingga Pesisir Selatan dlhk April 7, 2026 Yogyakarta, 12 Maret 2026 – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menggelar rapat pembahasan rencana pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di DIY pada Kamis (12/3). Rapat tersebut membahas upaya pemulihan lahan kritis serta rencana penanaman di sejumlah wilayah, termasuk kawasan pesisir selatan. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa secara geografis wilayah DIY dilalui enam sungai utama yang mengapit Yogyakarta, yaitu Sungai Code dan Sungai Winanga di ring pertama, Sungai Gajahwong dan Kali Bedog di ring kedua, serta Sungai Opak dan Sungai Progo di ring ketiga. Kondisi ini menjadikan pengelolaan wilayah berbasis DAS sebagai aspek penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kepala DLHK DIY menjelaskan bahwa luas hutan di DIY mencapai sekitar 84.921,64 hektare (19.035,08 hektar Kawasan hutan dan kurang lebih 65.886,56 hektare hutan rakyat) atau sekitar 26,65 persen dari total wilayah. Namun demikian, masih terdapat lahan kritis yang cukup luas. Luas Lahan kritis di DIY berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan sekitar 72.294 hektare. Berdasarkan pembaruan data melalui keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di DIY tercatat mencapai sekitar 70.518 hektare, dengan wilayah terluas berada di Kabupaten Gunungkidul. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai upaya rehabilitasi telah dilakukan, antara lain melalui pembangunan pengendali jurang, penanaman bambu di sempadan sungai, penghijauan kawasan ekowisata, penanaman di sempadan pantai, pengkayaan hutan rakyat, pembuatan kebun bibit rakyat, rehabilitasi DAS Kerjasama dengan Pemegang Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH) hingga penghijauan perkotaan. Sampai dengan saat ini, ratusan hektare lahan telah direhabilitasi dengan berbagai tingkat kondisi lahan kritis. DLHK DIY mencoba menangkap peluang dengan menggandeng pemegang PPKH diluar DIY yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, agar melaksanakan kewajiban rehabilitasi di DIY. DLHK DIY mengusulkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS dengan rencana penanaman sekitar 300 hektare lahan. Usulan lokasi penanaman menyebar di wilayah DIY, baik di Area Penggunaan Lainnya (APL) maupun di kawasan pesisir selatan. Penanaman di hutan rakyat direncanakan menggunakan pola pengkayaan dengan jenis tanaman produktif, sehingga selain memulihkan lingkungan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Sedangkan rehabilitasi di kawasan pesisir selatan menjadi fokus untuk mengurangi potensi abrasi dan erosi. Program tersebut diharapkan menjadi “pagar alami” pesisir melalui kegiatan penanaman vegetasi pantai. Sementara itu, Kepala BPDAS Serayu Opak Progo menjelaskan apa itu DAS dan Rehabilitasi DAS. DAS adalah wilayah daratan berupa satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami. Rehabilitasi DAS adalah upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kondisi DAS melalui penanaman yang dilaksanakan oleh perusahaan pemegang izin PPKH sebagai wujud pemenuhan kewajiban PPKH dalam upaya pemulihan fungsi DAS. Sebelumnya, kegiatan rehabilitasi DAS juga pernah dilakukan di kawasan Menoreh mulai tahun 2021 dengan luas mencapai 1.656 hektare. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan tambang dari Kalimantan dan Sumatra, dengan tingkat keberhasilan penanaman yang dilaksanakan di tahun 2025 mencapai lebih dari 90 persen. Untuk kegiatan rehabilitasi DAS tahun 2026 ini, rencana perusahaan yang terlibat adalah PT Nusa Persada Resources. PT tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS akan mengikuti pedoman Kementerian Kehutanan, mulai dari penetapan lokasi, penyusunan rancangan teknis, pelaksanaan penanaman, hingga monitoring dan evaluasi oleh pemerintah. Dalam forum tersebut, Kanjeng Suryo mewakili dari Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta menyampaikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam program rehabilitasi DAS diharapkan tidak hanya berkoordinasi dengan Kelompok Tani Hutan (KTH), tetapi juga dengan pemerintah wilayah seperti kalurahan dan kapanewon. Hal ini penting karena di lapangan terdapat dinamika sosial yang perlu diperhatikan, termasuk keberadaan anggota KTH yang merupakan pendatang dengan izin garapan dari warga lokal. Beliau juga menyinggung potensi pengembangan kawasan pesisir selatan yang sebelumnya secara adat dimanfaatkan untuk produksi garam. Menurutnya, dengan posisi Indonesia sebagai negara maritim, pengembangan produksi garam lokal, bahkan hingga garam industri, seharusnya dapat menjadi perhatian. Selain itu, program rehabilitasi DAS diharapkan dapat dirancang secara tematik agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sebagai contoh, penanaman tanaman produktif seperti kelengkeng di Kalurahan Margorejo dapat menjadi ciri khas wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait perencanaan kawasan selatan, disampaikan pula bahwa meskipun sudah terdapat masterplan yang mengatur kawasan lindung, hal tersebut diharapkan tidak menjadi hambatan bagi kegiatan rehabilitasi. Diperlukan langkah administratif seperti permohonan izin prinsip kepada pihak Keraton agar proses penanaman dapat berjalan lebih efektif. Sementara itu, Bapak Kuncoro yang mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Puro Pakualaman menyampaikan bahwa kegiatan penanaman yang direncanakan berada di wilayah Paku Alam Ground (PAG) perlu terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X selaku pemegang otoritas atas tanah PAG. Koordinasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan tanah PAG serta sejalan dengan kebijakan yang berlaku di lingkungan Puro Pakualaman. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyampaikan bahwa pemerintah daerah melihat peluang besar dari kewajiban penanaman yang dilakukan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan. Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk melakukan rehabilitasi lahan dalam skala luas. DLHK juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses perizinan apabila kegiatan penanaman dilakukan di kawasan pesisir selatan yang berkaitan dengan tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG). Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, program rehabilitasi DAS diharapkan tidak hanya mampu memulihkan lahan kritis, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan lingkungan di wilayah DIY. Oleh : Bidang RKAPH, DLHK DIY Info Terbaru 07 Apr 2026 Rencana Rehabilitasi DAS di DIY 06 Mar 2026 Bimtek Program Adiwiyata Berbasis Regulasi Terbaru 05 Mar 2026 WWF: Paparan Hasil Kajian Karbon 05 Mar 2026 Bazaar Ramadhan Tahura Bunder 2026 01 Mar 2026 Upacara Penegakan Kedaulatan Negara 27 Feb 2026 Koordinasi Hasil Pemantauan Tenurial Kawasan hutan BDH Playen-BDH Paliyan 26 Feb 2026 Pengumuman Penjualan Minyak Kayu Putih 26 Feb 2026 Survey Lokasi Pembangunan Gully Plug