dlhk

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran

# Publikasi Koordinasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran dlhk February 3, 2026 Koordinasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran dlhk February 3, 2026 Menindaklanjuti Surat Aduan Kalurahan Bawuran Nomor B/600.4.15/00025 serta pengaduan warga Bawuran yang disampaikan melalui akun media sosial @merapiuncover pada 31 Januari 2026, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Panewu Pleret, Lurah Bawuran beserta jajaran, Lurah Sitimulyo, unsur Polsek Pleret, Bhabinkamtibmas, Koramil Pleret, dan Babinsa melaksanakan kegiatan pemetaan dan identifikasi lapangan secara terpadu. Hasil pemantauan menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah tidak semata-mata merupakan persoalan teknis pengelolaan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan yang berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran terbuka maupun aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkendali telah memicu keluhan warga, serta menyebabkan gangguan kesehatan seperti mual dan batuk yang dirasakan hingga kawasan permukiman. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang tidak berpihak pada lingkungan pada akhirnya akan kembali merugikan manusia sebagai penerima dampak utama.   Berdasarkan hasil pemetaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, di tahun 2025 teridentifikasi kurang lebih 74 titik pembakaran dan penimbunan sampah yang berpotensi menjadi sumber pencemar telah diberikan Surat Peringatan. Sumber asap bersifat beragam, mencakup pembakaran sampah rumah tangga, aktivitas penimbunan ilegal, hingga operasional fasilitas pengolahan sampah berkapasitas besar yang berlangsung selama 24 jam. Dampak pencemaran semakin terasa ketika kondisi cuaca, khususnya saat hujan, menghambat proses dispersi asap sehingga paparan berlangsung lebih lama dan meluas ke lingkungan sekitar.   Rapat koordinasi menyepakati bahwa upaya penyelesaian permasalahan tidak dapat dilakukan secara parsial maupun mengandalkan pendekatan represif semata. Penertiban tetap diperlukan, namun harus disertai solusi konkret agar masyarakat tidak kembali pada praktik pembakaran sampah. Dalam konteks tersebut, sentralisasi residu sampah ke fasilitas resmi seperti ITF atau TPA dipandang sebagai langkah yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan dukungan pengaturan tarif dan kuota yang jelas. Skema ini diharapkan mampu menutup ruang terjadinya pembakaran terbuka sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku pengelolaan sampah untuk beralih ke mekanisme yang lebih aman dan ramah lingkungan. Dalam kerangka penegakan ketentuan, pendataan pelaku pembakaran melalui identitas diri diposisikan sebagai instrumen pembinaan, bukan semata-mata penindakan. Penerbitan surat peringatan dengan batas waktu yang tegas namun berkeadilan diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal tanpa menimbulkan keresahan sosial. Aparat penegak hukum bersama tim gabungan juga disiapkan guna memastikan bahwa setiap langkah penindakan dilaksanakan secara terukur, proporsional, serta mengedepankan keselamatan seluruh pihak. Aspek teknis operasional, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan insinerator, turut menjadi perhatian serius. Uji emisi laboratorium dan kegiatan pengambilan sampel akan diperkuat dengan dokumentasi yang memenuhi standar teknis, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data ilmiah. Meskipun hasil sementara menunjukkan bahwa emisi masih berada dalam ambang ketentuan, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan mengingat sensitivitas dampak terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar. Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak mengorbankan keselamatan warga demi solusi jangka pendek. Rapat juga mencatat bahwa penghentian aktivitas pengelolaan sampah tanpa disertai alternatif yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembatasan harus diiringi dengan skema transisi yang jelas, termasuk pengalihan residu ke fasilitas lain serta pertimbangan solusi mata pencaharian bagi pihak-pihak yang terdampak. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan lingkungan yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial. Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan pada tanggal 5 Februari 2026 di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Forum ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk memverifikasi sumber dampak, menyelaraskan data lintas pihak, serta merumuskan langkah-langkah konkret yang manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, dengan semangat kolaborasi dan pencarian solusi bersama. Melalui rangkaian proses ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk hadir, mendengar, dan bertindak. Penanganan pembakaran sampah tidak hanya dimaknai sebagai upaya penegakan aturan, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat, demi kualitas hidup yang lebih baik bagi generasi hari ini dan masa depan.  PPLH, DLHK DIY Info Terbaru 03 Feb 2026 Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran 28 Jan 2026 Pengumuman Penjualan Hasil Hutan Kayu Tahun 2026 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 17 Aug 2025 Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia 15 Aug 2025 Semarak Lomba Agustusan 15 Aug 2025 Guyub Merdeka 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Bawuran Read More »

Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia

# Publikasi DLHK DIY Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia dlhk September 17, 2025 DLHK DIY Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia dlhk September 17, 2025 Yogyakarta, 17 Agustus 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melaksanakan Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8) di halaman kantor DLHK DIY. Upacara ini diikuti oleh seluruh pegawai DLHK DIY serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan RI wilayah DIY. Bertindak sebagai Inspektur upacara, Kusno Wibowo, S.T., M.Si., yang juga membacakan amanat Gubernur DIY.   Dalam amanat tersebut, Kusno menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-80 RI bukan hanya seremoni, melainkan momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat kebersamaan. Ia menegaskan bahwa sejarah perjuangan di Yogyakarta pada masa 1945–1949 menjadi teladan nyata, ketika para pemimpin bangsa menyatu dengan rakyat dalam suasana guyub-rukun dan penuh jiwa kebangsaan. Hal ini, menurutnya, merupakan cerminan filosofi luhur “Manunggaling Kawula Gusti”.   “Merujuk pada tema ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, sesungguhnya kita sedang meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila yang menjadi jiwa bangsa. Nilai-nilai inilah yang harus kita gelorakan di tengah derasnya arus perubahan, sebagai kompas yang menuntun arah dan obor yang menerangi jalan menuju peradaban Indonesia yang semakin bermartabat di mata dunia,” tutup Kusno dalam amanatnya.   Kegiatan upacara ini diharapkan mampu memperkuat rasa nasionalisme, menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, serta meneguhkan semangat seluruh pegawai DLHK DIY dalam memberikan layanan publik terbaik. Dampaknya bagi masyarakat adalah terwujudnya kinerja aparatur yang lebih berintegritas, semangat, dan konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.     Sekretariat, DLHK DIY Info Terbaru 17 Sep 2025 Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 15 Aug 2025 Guyub Merdeka 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata 25 Jul 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH Rehabilitasi Ruas Jalan Sentolo-Brosot 11 Jul 2025 Bimbingan Teknis Smart Patrol 02 Jul 2025 Pengumuman Pembeli Hasil Hutan Kayu Tahun 2025

Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia Read More »

Semarak Lomba Agustusan

# Publikasi Semarak Lomba Agustusan DLHK DIY: Kebersamaan, Sportivitas, dan Sukacita Merdeka dlhk September 17, 2025 dlhk September 17, 2025 Yogyakarta, 14 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyelenggarakan berbagai perlombaan khas Agustusan di halaman kantor DLHK DIY. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh antusiasme, menjadikan suasana semakin meriah, kompak, dan penuh kebersamaan.   Perlombaan yang digelar bukan sekadar adu ketangkasan, melainkan ajang mempererat persaudaraan. Di antaranya adalah Gobak Sodor, Terpal Warzone, Silent Show, hingga Tiupan Sakti Merdeka. Setiap pegawai terlibat aktif, menampilkan strategi, kreativitas, dan tentu saja keceriaan. Sorak tawa dan semangat gotong royong yang terpancar dari peserta maupun penonton menjadi bukti bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan dalam bentuk kebersamaan yang sederhana namun bermakna.   Melalui kegiatan ini, semangat kemerdekaan diinternalisasikan dalam bentuk nilai kebersamaan, keceriaan, dan sportivitas yang akan berdampak pada peningkatan etos kerja dan pelayanan publik. Masyarakat DIY pun diharapkan dapat merasakan manfaatnya secara tidak langsung, yakni melalui aparatur yang lebih kompak, solid, dan bersemangat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan layanan terbaik bagi publik.   Sekretariat, DLHK DIY Info Terbaru 17 Sep 2025 Semarak Lomba Agustusan 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 17 Aug 2025 Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia 15 Aug 2025 Guyub Merdeka 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata 25 Jul 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH Rehabilitasi Ruas Jalan Sentolo-Brosot 11 Jul 2025 Bimbingan Teknis Smart Patrol

Semarak Lomba Agustusan Read More »

Guyub Merdeka

# Publikasi UPT Kementerian Kehutanan, KLHK Kanwil DIY, dan DLHK DIY Gelar Jalan Sehat “Guyub Merdeka” dlhk September 17, 2025 dlhk September 17, 2025 Sleman, 15 Agustus 2025 – Dalam rangkaian Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, UPT lingkup Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kanwil DIY, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menyelenggarakan kegiatan jalan sehat bertajuk “Guyub Merdeka”. Acara ini dilaksanakan pada Senin (18/8) bertempat di Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah III, dengan melibatkan seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk perayaan kebersamaan dan semangat kemerdekaan.   Kegiatan jalan sehat ini tidak hanya menjadi ajang olahraga ringan, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antarinstansi serta menumbuhkan rasa kebersamaan dalam bingkai persatuan. Melalui tema “Guyub Merdeka”, para peserta diajak untuk merefleksikan nilai-nilai persatuan yang diwariskan para pendiri bangsa, sembari meneguhkan semangat menjaga lingkungan dan kelestarian hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.   Suasana penuh kekeluargaan tercermin sepanjang kegiatan, di mana para pegawai dari berbagai instansi berjalan bersama dengan penuh semangat, disertai hiburan dan interaksi yang hangat. Hal ini menegaskan bahwa semangat kemerdekaan bukan hanya ditandai dengan upacara, tetapi juga diwujudkan melalui kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan serta kelestarian alam.   Dampak kegiatan “Guyub Merdeka” bagi masyarakat adalah meningkatnya solidaritas antarpegawai yang pada gilirannya memperkuat kinerja pelayanan publik. Dengan pegawai yang sehat, kompak, dan bersemangat, diharapkan sinergi antarinstansi semakin optimal dalam menjalankan tugas menjaga lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat DIY melalui kualitas lingkungan yang lebih baik dan lestari.   Sekretariat, DLHK DIY Info Terbaru 17 Sep 2025 Guyub Merdeka 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata 25 Jul 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH Rehabilitasi Ruas Jalan Sentolo-Brosot 11 Jul 2025 Bimbingan Teknis Smart Patrol 02 Jul 2025 Pengumuman Pembeli Hasil Hutan Kayu Tahun 2025 11 Jun 2025 Pengumuman Penjualan Hasil Hutan Kayu Tahun 2025

Guyub Merdeka Read More »

Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata

# Publikasi Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup untuk Sektor Pariwisata dlhk August 13, 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup untuk Sektor Pariwisata dlhk August 13, 2025 Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup untuk Sektor Pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ag. Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan sanksi administratif akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan maupun ketentuan dalam Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.. Salah satu jenis sanksi administratif yang diatur adalah denda administratif, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan. Jenis Denda Administratif sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif : Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Melaksanakan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah, Baku Mutu Emisi sesuai dengan Perizinan Berusaha Tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan Menyusun AMDAL tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal Karena kelalaiannya, melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya: Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan LH, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; Melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan LH, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang; Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana terdapat pada pasal 39 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas LH menyampaikan “Marilah kita bersama sama terus meningkatkan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perlu digarisbawahi bahwa di wilayah DIY terdapat 4 (empat) Usaha dan/atau Kegiatan yang telah diterapkan Denda Administratif. serta banyaknya kasus aduan pembuangan sampah ilegal sebagai dampak ditutupnya TPA Piyungan, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan pengelolaan sampah dengan melakukan upaya pengurangan sampah, pemilahan berdasarkan jenisnya kemudian melakukan kerjasama untuk pengelolaan sampah dengan pihak ketiga yang berizin. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY terus memperkuat strategi pengawasan tidak langsung sebagai langkah preventif dan efektif dalam menjaga kualitas lingkungan. Pendekatan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yaitu aplikasi SIMPEL untuk memantau pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari Usaha dan/atau Kegiatan dan secara terus menerus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam pelaporan melalui aplikasi SIMPEL. Bidang Penaatan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas LH, DLHK DIY Info Terbaru 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 13 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata 25 Jul 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH Rehabilitasi Ruas Jalan Sentolo-Brosot 11 Jul 2025 Bimbingan Teknis Smart Patrol 02 Jul 2025 Pengumuman Pembeli Hasil Hutan Kayu Tahun 2025 11 Jun 2025 Pengumuman Penjualan Hasil Hutan Kayu Tahun 2025 03 Jun 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Klangon – Tempel Segmen 2

Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata Read More »

Pembagian Bendera Merah Putih

# Publikasi Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Simbol Kebersamaan dan Persatuan Bangsa dlhk September 17, 2025 dlhk September 17, 2025 Yogyakarta, 8 Agustus 2025 – Jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melaksanakan kegiatan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang berlokasi di sekitar Jalan Gondosuli–Jalan Argulobang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/3823/SJ tanggal 15 Juli 2025, yang mengamanatkan pembagian bendera merah putih secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Agustus.   Gerakan ini dilaksanakan tidak hanya oleh instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dan swadaya masyarakat. Mulai dari pribadi, kelompok, forum binaan, organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga unsur swasta, seluruh elemen bangsa bergerak bersama dalam menyukseskan pembagian bendera merah putih sebagai salah satu simbol, identitas, dan alat pemersatu bangsa. Dengan pembagian ini, masyarakat diharapkan semakin menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan terhadap identitas bangsa Indonesia.   Bagi DLHK DIY, gerakan ini menjadi momentum memperkuat nilai kebersamaan dan mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Tidak hanya sekadar membagikan bendera, kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk mengibarkan Sang Merah Putih di rumah masing-masing sebagai bentuk penghormatan dan refleksi terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.   Dampak kegiatan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni terciptanya suasana kebersamaan, persatuan, dan semangat nasionalisme yang lebih kuat di tengah perbedaan. Dengan semarak merah putih yang berkibar di seluruh penjuru DIY, masyarakat diingatkan bahwa persatuan adalah kekuatan utama bangsa. Gerakan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga langkah nyata untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus mewariskan nilai-nilai nasionalisme kepada generasi mendatang.   Sekretariat, DLHK DIY Info Terbaru 17 Sep 2025 Pembagian Bendera Merah Putih 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 17 Aug 2025 Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia 15 Aug 2025 Semarak Lomba Agustusan 15 Aug 2025 Guyub Merdeka 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata 07 Aug 2025 Kolaborasi Riset Cagar Biosfer

Pembagian Bendera Merah Putih Read More »

Kolaborasi Riset Cagar Biosfer

# Publikasi Kolaborasi Riset untuk Pengelolaan Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh dlhk September 17, 2025 dlhk September 17, 2025 Yogyakarta, 06 Agustus 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyelenggarakan audiensi dalam rangka kolaborasi riset pengelolaan Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh (MBM) dengan melibatkan delegasi University of Eastern Finland (UEF), Finlandia dan Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kegiatan ini menegaskan komitmen DIY untuk terus mengembangkan riset, inovasi, dan pengelolaan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan, sekaligus memperkuat jejaring kerjasama internasional.   Sebagai informasi, Cagar Biosfer MBM telah ditetapkan UNESCO pada 28 Oktober 2020 sebagai bagian dari program Man and the Biosphere dengan luas kawasan mencapai 254.876,75 Ha. Kawasan ini mencakup Taman Nasional Gunung Merapi, Gunung Merbabu, dan Suaka Margasatwa Sermo, serta menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang menyeimbangkan antara kepentingan konservasi dan pembangunan ekonomi. Cagar biosfer bukan hanya bentang alam yang indah, melainkan juga berfungsi sebagai laboratorium hidup untuk konservasi, pendidikan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.   Audiensi diterima langsung oleh Sekretaris DLHK DIY bersama Kepala Bidang Rehabilitasi Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan. Hadir pula Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) DIY, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, serta Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Diskusi difokuskan pada peluang riset kolaboratif yang menggabungkan pendekatan akademis, pengelolaan kebijakan, serta praktik lapangan, terutama dalam penguatan segmen pengelolaan cagar biosfer di wilayah DIY.   Melalui kerja sama lintas sektor dan internasional ini, masyarakat akan merasakan dampak positif berupa peningkatan kapasitas pengelolaan sumber daya alam, peluang pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi, serta terciptanya ruang belajar bersama antara masyarakat, akademisi, dan pemerintah. Kolaborasi riset ini diharapkan mampu memperkuat posisi DIY sebagai wilayah yang berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui model pembangunan berkelanjutan.   Bidang Rehabilitasi Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan, DLHK DIY  Info Terbaru 17 Sep 2025 Kolaborasi Riset Cagar Biosfer 26 Aug 2025 Pengajuan Formulir UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Yogyakarta-Kaliurang 26 Aug 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung 17 Aug 2025 Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia 15 Aug 2025 Semarak Lomba Agustusan 15 Aug 2025 Guyub Merdeka 14 Aug 2025 Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administrasi Bidang Lingkungan Hidup Sektor Pariwisata 25 Jul 2025 Pengajuan Pemeriksaan DPLH Rehabilitasi Ruas Jalan Sentolo-Brosot

Kolaborasi Riset Cagar Biosfer Read More »