Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup untuk Sektor Pariwisata
Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup untuk Sektor Pariwisata
Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup untuk Sektor Pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ag. Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan sanksi administratif akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan maupun ketentuan dalam Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.. Salah satu jenis sanksi administratif yang diatur adalah denda administratif, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan.
Jenis Denda Administratif sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif :
- Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha
- Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
- Melaksanakan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah, Baku Mutu Emisi sesuai dengan Perizinan Berusaha
- Tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan
- Menyusun AMDAL tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal
- Karena kelalaiannya, melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya: Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan LH, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya;
- Melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan LH, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang;
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana terdapat pada pasal 39 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas LH menyampaikan “Marilah kita bersama sama terus meningkatkan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perlu digarisbawahi bahwa di wilayah DIY terdapat 4 (empat) Usaha dan/atau Kegiatan yang telah diterapkan Denda Administratif. serta banyaknya kasus aduan pembuangan sampah ilegal sebagai dampak ditutupnya TPA Piyungan, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan pengelolaan sampah dengan melakukan upaya pengurangan sampah, pemilahan berdasarkan jenisnya kemudian melakukan kerjasama untuk pengelolaan sampah dengan pihak ketiga yang berizin.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY terus memperkuat strategi pengawasan tidak langsung sebagai langkah preventif dan efektif dalam menjaga kualitas lingkungan. Pendekatan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yaitu aplikasi SIMPEL untuk memantau pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari Usaha dan/atau Kegiatan dan secara terus menerus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam pelaporan melalui aplikasi SIMPEL.
Bidang Penaatan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas LH, DLHK DIY
Info Terbaru
-
27 Apr 2026Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 -
17 Apr 2026Penilaian DELH PT Ameya -
16 Apr 2026Pembinaan Usaha Kelompok Tani Hutan -
16 Apr 2026Pemeriksaan Kesehatan Warga Sekitar TPA Piyungan -
15 Apr 2026Kunjungan Edukatif Mahasiswa UBHI di TPA Piyungan -
14 Apr 2026Monitoring Penanaman Hutan Rakyat di KTH Wono Lestari -
10 Apr 2026Korve ASRI Lingkup Dinas LHK DIY -
10 Apr 2026Patroli Keamanan dan Pengambilan Visual Hasil Kamera Trap Tahura Bunder




