Koordinasi Hasil Pemantauan Tenurial Kawasan hutan BDH Playen-BDH Paliyan
Koordinasi Hasil Pemantauan Tenurial Kawasan hutan BDH Playen-BDH Paliyan
Yogyakarta – Jumat (27/02/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY mengadakan Koordinasi hasil Pemantauan Tenurial Kawasan Hutan pada BDH Playen – BDH Paliyan di Aula Adipura (D) DLHK DIY. Kegiatan KJoordinasi ini sebagai tindak lanjut atas permohonan Pertimbangan teknis (Pertek) permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk peningkatan kualitas jalan ruas jalan Playen-Sp. 3 Gembol di BDH Paliyan dan ruas jalan Singkil-Giring di BDH Paliyan dari Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul.
Koordinasi ini membahas mekanisme perijinan jalan yang melintasi kawasan hutan di DIY sesuai regulasi penggunaan kawasan hutan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021 sebagai turunan dari PP 23 tahun 2021 sekaligus menyoroti dinamika peningkatan volume pekerjaan perbaikan/ peningkatan kualitas jalan yang melintasi kawasan hutan di DIY oleh pengampu jalan sesuai kewenangannya baik pada jalan Kabupaten maupun jalan propinsi yang sebagian besar belum berproses perijinannya. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Pembangunan jalan dalam kawasan hutan termasuk penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar bidang Kehutanan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi pekerjaan umum baik Kabupaten maupun propinsi, terdapat ±63,533 Km ruas jalan kabupaten dan ±15,569 Km ruas jalan provinsi yang melintasi kawasan hutan di DIY. Dari seluruh ruas jalan tersebut, baru 4 (empat) ruas jalan sepanjang kurang lebih 0,8 Km yang telah diproses perijinannya.
Mekanisme perijinan jalan yang melintasi kawasan hutan adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat PPKH sesuai pasal 367-369 PermenLHK 7 Tahun 2021. PPKH hanya berlaku pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung saja (diluar kawasan hutan konservasi), selain itu PPKH hanya mengakomodir kegiatan yang termasuk dalam program strategis nasional, fasilitas umum dan bersifat non komersial. PPKH dalam hal ini untuk jalan dapat diajukan oleh pimpinan daerah baik Bupati untuk ruas jalan yang berstatus sebagai jalan Kabupaten ataupun Gubernur untuk ruas jalan yang berstatus sebagai jalan Provinsi.
Salah satu syarat yang harus ada pada saat pengajuan perijinan adalah dokumen lingkungan dapat berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan beserta persetujuan lingkungan. Khusus untuk kawasan berstatus hutan lindung, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan wajib AMDAL dan sebelumnya harus mengajukan perubahan peta PIPIB ke Kementerian Kehutanan terlebih dahulu. Selain itu terdapat persyaratan administratif berupa pernyataan komitmen dan pakta integritas serta persyaratan teknis yang meliputi surat permohonan, peta skala paling kecil 1:50.000 dan pertimbangan teknis dari DLHK. sedangkan masa berlaku PPKH untuk jalan adalah selama jalan tersebut digunakan.
Disamping persyaratan administratif maupun teknis, terdapat kewajiban pemenuhan komitmen bagi pemohon setelah ijin PPKH turun yaitu pemasangan tanda batas PPKH dan penanaman kembali seluas kawasn yang dimohonkan dengan lokasi penanaman pada turus jalan, ruang terbuka hijau atau penanaman pada kawasan hutan yang kurang tegakan sesuai rekomendasi pengelola kawasan hutan.
Untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi penggunaan kawasan hutan untuk jalan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY melalui Tim Planologi Hutan Bidang P3SP telah menyampaikan himbauan pengurusan regulasi penggunaan jalan kawasan hutan kepada instansi pengampu/ pengelolaan jalan pada 3 Kabupaten yang wilayahnya terdapat tapak hutan di DIY. Selain itu, DLHK DIY selalu mendukung penuh pengurusan perijinan jalan dalam kawasan hutan melalui pelayanan pengurusan perijinan mulai dari Peertimbangan teknis hingga pengurusan dokumen PPKH nya. Dan yang perlu diketahui bahwa pengurusan perijinan PPKH di DLHK DIY tidak dipungut biaya atau Gratis.
Bidang P3SP, DLHK DIY
Info Terbaru
-
25 Mar 2026Syawalan dan Halal Bi Halal 1447 H DLHK DIY -
13 Mar 2026Rencana Rehabilitasi DAS di DIY -
06 Mar 2026Bimtek Program Adiwiyata Berbasis Regulasi Terbaru -
05 Mar 2026WWF: Paparan Hasil Kajian Karbon -
05 Mar 2026Bazaar Ramadhan Tahura Bunder 2026 -
01 Mar 2026Upacara Penegakan Kedaulatan Negara -
27 Feb 2026Koordinasi Hasil Pemantauan Tenurial Kawasan hutan BDH Playen-BDH Paliyan -
26 Feb 2026Pengumuman Penjualan Minyak Kayu Putih


