Optimalkan Tata Ruang dan Tertib Administrasi, DLHK DIY Laksanakan Penyusutan Arsip Tahun 2026
Yogyakarta, Jumat (22/05/2026) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang efisien dan tertib administrasi. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melalui pelaksanaan kegiatan Penyusutan Arsip Tahun 2026. Agenda ini menjadi siklus akhir yang wajib dilaksanakan guna mengendalikan volume dokumen serta mencegah penumpukan berkas inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna di unit kerja.
Penataan Sistematis Berlandaskan Regulasi
Pelaksanaan penyusutan arsip ini mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Maksud utama dari kegiatan ini adalah melakukan penataan dan pengurangan volume arsip inaktif secara sistematis melalui tiga mekanisme utama: pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan.
Untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas proses, DLHK DIY membentuk Panitia Penilai Arsip (PPA) gabungan. Tim ini melibatkan unsur internal instansi serta dukungan keahlian eksternal dari 3 (tiga) orang Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY. Tim PPA bertugas melakukan pemeriksaan fisik secara langsung, menilai nilai guna dokumen, memverifikasi kesesuaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), hingga menyusun Surat Pertimbangan resmi sebagai dasar rekomendasi tertulis kepada kepala daerah.
Rincian Capaian Hasil Penilaian Berkas
Dari total 4.811 berkas arsip yang dininilai, diperoleh rincian rekomendasi akhir sebagai berikut:
- 727 berkas dinyatakan berketerangan musnah akan diusulkan kepada Gubernur DIY untuk dimusnahkan karena telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna.
- 49 berkas dinyatakan berketerangan permanen akan diusulkan untuk diserahkan kepada DPAD DIY selaku Lembaga Kearsipan Daerah.
- 35 berkas dinyatakan masih harus dipertahankan dan tetap disimpan di Unit Kearsipan (UK) DLHK DIY.
Pemusnahan Ramah Lingkungan Melalui Metode Daur Ulang
Sebagai instansi yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, DLHK DIY memastikan proses pemusnahan fisik dokumen dilakukan dengan metode yang aman dan berwawasan lingkungan. DLHK DIY menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu UD Samak Jaya Karton Magelang.
Eksekusi pemusnahan 4.727 berkas fisik tersebut nantinya akan menggunakan metode peleburan secara kimia (daur ulang). Langkah ini dipilih untuk menjamin keselamatan informasi kedinasan sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan hidup melalui minimalisasi limbah kertas.
Komitmen Keberlanjutan Tata Kelola Kearsipan
Keberhasilan penyusutan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel ini secara langsung mengoptimalkan kembali kapasitas ruang simpan (depo) instansi. Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen berkelanjutan setiap Unit Pengolah (UP) di lingkungan DLHK DIY, yang secara konsisten telah melaksanakan pemilahan dan pemindahan arsip inaktif ke Unit Kearsipan (UK) secara rutin setiap tahun. Langkah preventif yang berjalan teratur ini terbukti efektif mencegah penumpukan volume berkas, sekaligus menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan serta keamanan informasi kedinasan secara jangka panjang.
Sumber: Sekretariat, DLHK DIY
Info Terbaru
-
26 Jun 2026Jumat Krida DLHK DIY Wujudkan Indonesia ASRI -
24 Jun 2026Bimbingan Teknis Perhitungan Emisi Karbon PBJ Berkelanjutan -
23 Jun 2026Pemantauan Kualitas Air Laut DIY Periode 1 Tahun 2026 -
22 Jun 2026Taksasi Produksi Daun Kayu Putih -
19 Jun 2026Rakor Pengelolaan Perhutsos DIY -
19 Jun 2026DLHK DIY Gelar Jumat ASRI untuk Bumi yang Lestari -
05 Jun 2026Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Saatnya Bekerja untuk Iklim -
04 Jun 2026Menolak Punah: Menumbuhkan Kesadaran untuk Hidup Lebih Berkelanjutan

