Laporan Pendahuluan Reviu Pegub Jogja Hijau

Yogyakarta, Selasa (11/08/2026) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong penguatan kebijakan pengembangan Jogja Hijau melalui rapat koordinasi laporan pendahuluan reviu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pengembangan Jogja Hijau.

 

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi implementasi kebijakan sekaligus mengidentifikasi berbagai kebutuhan penguatan agar program Jogja Hijau dapat berjalan lebih efektif, terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan perkembangan kebijakan lingkungan serta pembangunan daerah.

 

Reviu juga melihat perlunya memperluas perspektif Jogja Hijau agar tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan. Empat pilar yang selama ini menjadi dasar (lahan, air, sampah, dan energi) perlu dikembangkan agar selaras dengan perkembangan kebijakan Ekonomi Hijau, termasuk dimensi ekonomi dan sosial. Dengan demikian, Jogja Hijau diharapkan tidak sekadar dipahami sebagai gerakan penghijauan, tetapi sebagai bagian dari kerangka pembangunan berkelanjutan.

 

Melalui rapat koordinasi laporan pendahuluan reviu ini, diharapkan dapat dirumuskan berbagai rekomendasi yang mampu menjawab tantangan implementasi Jogja Hijau sekaligus memperkuat keterhubungannya dengan kebijakan Ekonomi Hijau, Smart Environment, perencanaan pembangunan, serta penganggaran daerah.

 

Penguatan Pergub Jogja Hijau bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi merupakan langkah untuk memastikan semangat Jogja yang hijau, berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kolaborasi dapat diwujudkan secara lebih terarah dan terukur.

 

Sumber: Sekretariat, DLHK DIY